Liputan6.com, Jakarta Paguyuban Eks Pilot Merpati Airlines meminta pemerintah memprioritaskan aset PT Merpati Nusantara Airlines untuk membayar gaji karyawan. Ini menyusul putusan pailit Pengadilan Negeri Jakarta terhadap maskapai yang setop beroperasi sejak lama itu.
Advokat dari Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati David Sitorus menyebut perjuangan panjang sejak tahun 2016 yang telah dilakukan eks pilot, pramugari, aircabin crew dan para pegawai PT Merpati Nusantara Airlines, kini berhadapan dengan putusan pailit PT MNA oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Juni 2022.
"Putusan ini berarti aset PT MNA yang akan dipergunakan untuk membayar hak-hak pekerja termasuk eks pilot. Untuk itu Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati melakukan pengajuan tagihan kepada kurator yang telah ditetapkan Pengadilan Niaga Surabaya," ungkapnya, Senin (13/6/2022).
Advertisement
David Sitorus menambahkan dengan mempertimbangkan perlindungan HAM, seharusnya pembayaran hak pilot dan pegawai PT MNA menjadi prioritas. Jadi aset PT Merpati untuk membayar gaji, pesangon, dan dana pensiun.
Sementara, Penasehat Politik Tim Advokasi Eks Pilot Merpati Gunawan menegaskan dalam rangka perlindungan dan pemenuhan HAM, diperlukan pendampingan dan pengawasan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) yang selama ini mengelola aset PT Merpati.
"Meskipun sudah ada Hakim Pengawas dan Kurator, agar hak eks pilot, pramugari, dan pegawai lainnya benar benar menjadi prioritas pembayaran, pendampingan dan pengawasan oleh kementerian/lembaga terkait, DPR, dan instusi nasional HAM," katanya.
Ia menilai hal ini bukan sekadar aksi korporasi, tetapi ada tanggungjawab negara. "Untuk itu Kantor Staf Presiden, Menteri Tenaga Kerja, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Komisi 6 DPR dan Komnas HAM perlu melakukan pendampingan kepada PT PPA dalam pemenuhan hak hak eks pilot Merpati dan pegawai PT MNA lainnya," tukasnya.
Â
Janji Erick Thohir
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya resmi yang menetapkan PT Merpati Airlines pailit.
Sebab, dengan adanya penetapan tersebut akan berdampak baik bagi nasib karyawan Merpati Airlines untuk memperoleh pesangon.
"Kita juga tidak ingin dzalim kepada para pekerja yang (pesangonnya) terkatung-katung. Baiknya diselesaikan," ujar Erick di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Selasa (7/6).
Selain itu, adanya putusan yang menyatakan Merpati Airlines pailit tersebut membuat kementerian BUMN lebih fokus untuk menyehatkan perusahaan-perusahaan pelat merah yang masih eksis.
"Intinya Merpati bagian dari 7 perusahaan yang memang sudah ditargetkan ditutup, ya salah satunya Merpati," imbuhnya.
Terkait nasib aset Merpati Airlines, Erick menyebut beberapa akan dimanfaatkan untuk memperkuat operasional perusahaan penerbangan pelat merah lainnya.
"Misalnya, contoh Merpati maintenance (pemeliharaan) akan disinergikan dengan Garuda. Ini yang kita coba lakukan," tutup Erick Thohir.
Â
Advertisement
Putusan Pailit
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Merpati Airlines) pada Kamis (2/6) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang.
"Hal ini sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung," kata Yadi.
Merpati Airlines sendiri sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.
Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Â
Kewajiban
Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.
"Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung," tutup Yadi.
Advertisement