Sukses

Alasan Pemerintah akan Hilangkan Minyak Goreng Curah dan Ganti ke Kemasan

Penggantian minyak goreng curah jadi minyak goreng kemasan dilakukan bertahap.

Liputan6.com, Bali - Pemerintah secara bertahap akan menghilangkan keberadaan minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan.

Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan alasan pemerintah menghilangkan minyak goreng curah karena produk ini dinilai kurang higienis.

"Minyak goreng curah itu kurang higienis dan itu yang sedang kita kerjakan ke sana dan banyak pengusaha akan melakukan ke sana dengan harga tetap," jelas Menko Luhut, seperti dikutip Senin, (13/6/2022).

Penggantian minyak goreng curah jadi minyak goreng kemasan dilakukan bertahap. Meski berubah menjadi kemasan, harga minyak goreng ini ditetapkan sesuai keinginan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter.

"Jadi kita juga minta nanti secara bertahap tidak ada lagi curah jadi sekarang kemasan sederhana," jelas Luhut.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Jodi Mahardi, mengaku jika pemerintah masih menggodok mekanisme perubahan ini. "Rencananya begitu. Masih akan kita godok mekanismenya," kata Jodi kepada Liputan6.com.

Terkait program percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO) dan pengendalian minyak goreng, pemerintah menegaskan tidak akan membuat para petani, pelaku usaha, serta tentunya masyarakat luas dirugikan. Oleh sebab itu terkait kebijakan ini, dilakukan penyeimbangan target dari hulu hingga hilir.

“Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, dalam pengambilan kebijakan pengendalian minyak goreng, Pemerintah harus dapat menyeimbangkan berbagai target dari hulu hingga hilir. Kami berkomitmen untuk terus menjaga agar keseimbangan ini memberikan manfaat utamanya bagi masyarakat banyak dan juga para pelaku usaha yang ada, dan terutama Presiden menegaskan berkali-kali bahwa beliau tidak ingin para petani dirugikan,” kata Menko Luhut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

 

2 dari 4 halaman

Siap-siap, Perusahaan Tak Mau Dukung Kebijakan Minyak Goreng Pemerintah akan Diaudit

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan atau Menko Luhut menegaskan jika perusahaan yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian harga minyak goreng bakal diaudit.

Dia memastikan jika pemerintah telah memetakan perusahaan yang diduga tidak mendukung kebijakan pemerintah.

Namun, Dia tidak menyebut secara detail jumlah perusahaan atau nama-nama perusahaan tersebut.

“Jadi, kami sudah men-pinpoint beberapa perusahaan yang kelihatan main-main dan saya sudah minta dan tanda tangan suratnya, dan sudah saya berikan kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Red.), dan BPKP sudah terima,” kata dia melansir Antara di Bali, Jumat (10/6/2022).

Ia menyampaikan BPKP kemungkinan akan mulai mengaudit perusahaan-perusahaan itu dalam waktu dekat.

“Ada perusahaan yang barangnya di sini, kantornya di luar negeri. Dia (pemiliknya, Red.) tinggal di luar negeri. Saya pikir tidak adil juga, kita harus hidup dengan keadilan juga,” kata Luhut.

Menko Marves lanjut menjelaskan pemerintah memberi perhatian khusus kepada harga masalah minyak goreng.

“Pemerintah hari ini memberikan perhatian khusus bagi masyarakat luas untuk dapat menjangkau minyak goreng, dan perhatian yang tidak kalah penting bagi petani kelapa sawit, di mana Bapak Presiden sampaikan kepada kami pembantunya agar kesejahteraan petani jadi prioritas utama,” kata Luhut.

 

 

3 dari 4 halaman

Permintaan Presiden

Ia menyampaikan, Presiden juga berulang kali meminta para pembantunya di kementerian agar memperhatikan masalah harga minyak goreng.

“Jangan rakyat ini jadi korban, itu akan menimbulkan ketidakstabilan. (Pesan) itu sangat penting, dan itu saya sampaikan ke teman-teman pengusaha tadi, bahwa kami tidak merugikan pengusaha, tetapi pengusaha juga jangan mau cari untung sendiri,” kata Luhut

Luhut menjelaskan pemerintah terus berupaya memastikan harga minyak goreng stabil pada angka Rp 14.000 per liter, sementara untuk harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani ada di atas Rp2.500–Rp3.200.

Demi mencapai tujuan itu, Luhut mengingatkan bahwa perlu kerja sama dari berbagai pihak.

“Marilah kita menghilangkan segala prasangka buruk yang ada dan mengubahnya menjadi kerja sama yang baik, bukan hanya bagi para petani, produsen, dan pemerintah saja, melainkan juga peran serta masyarakat dalam persoalan ini bisa sama-sama kita selesaikan,” kata Luhut.

4 dari 4 halaman

Tak Bisa Menyenangkan Semua Pihak

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atau Menko Luhut tidak memungkiri bahwa kebijakan minyak goreng dan CPO pemerintah pastinya tidak dapat menyenangkan semua pihak.

Meski demikian, dia berjanji pemerintah akan terus berusaha untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan yang ada ini agar dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Kebijakan pemerintah juga tidak akan merugikan petani. 

“Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, dalam pengambilan kebijakan pengendalian minyak goreng, Pemerintah harus dapat menyeimbangkan berbagai target dari hulu hingga hilir. Kami berkomitmen untuk terus menjaga agar keseimbangan ini memberikan manfaat utamanya bagi masyarakat banyak dan juga para pelaku usaha yang ada, dan terutama Presiden menegaskan berkali-kali bahwa beliau tidak ingin para petani dirugikan,” kata Menko Luhut, Jumat (10/6/2022).

Luhut memastikan jika pemerintah memberikan perhatian khusus bagi masyarakat luas untuk dapat menjangkau minyak goreng.

Perhatian yang tidak kalah penting dikatakan juga bagi para petani kelapa sawit. "Di mana seperti yang berulang kali Presiden sampaikan kepada kami para pembantunya agar kesejahteraan petani harus menjadi prioritas utama,” tegas dia.

Dia berjanji pada program percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO) dan pengendalian minyak goreng, pemerintah tidak akan membuat para petani, pelaku usaha, serta tentunya masyarakat luas dirugikan. Oleh sebab itu terkait kebijakan ini, dilakukan penyeimbangan target dari hulu hingga hilir.

Menko Luhut memaparkan bahwa Pemerintah memutuskan mengambil langkah strategis demi melakukan percepatan ekspor dengan menempuh berbagai kebijakan percepatan, di antaranya ialah menaikkan rasio pengali dalam masa transisi ini yang mulanya tiga kali menjadi lima kali.