Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan mengabulkan sebagian gugatan Shandy Purnamasari (Juragan 99) terkait merek MS Glow terkait merek dagang MS Glow terhadap pihak tergugat Putra Siregar selaku pembuat merek dagang PS Glow.
Gugatan itu dilayangkan Shandy pada 15 Maret 2020 bernomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Dengan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel menyatakan bahwa nama merek tergugat mempunyai persamaan.
Baca Juga
Dimana dalam pertimbangan majelis hakim, turut pada pokoknya menilai jika merek terdaftar milik penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu. Merek daftar tergugat adalah PStore Glow yang dimiliki Putra Siregar.
Advertisement
"Meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek," dikutip dalam bunyi putusan hakim, Rabu (15/6).
Selain itu, hakim juga menilai pendaftaran merek dari tergugat dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur. Sebab, tergugat dinilai hakim telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek penggugat yakni, MS Glow dan MS Glow For Men.
Menanggapi putusan tersebut, CEO MS Glow, Shandy Purnamasari, menyatakan pihaknya senantiasa menyambut baik atas putusan pengadilan dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," ujarnya.
Menurutnya, dalam catatan di Direktori Merek, Kementerian Hukum dan HAM, merek Ms Glow milik Shandy telah terdaftar sejak tahun 2016. Sementara, perlindungan hukumnya akan berakhir 20 September 2026.
Dimana, dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tuntutan
ikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, terdapat delapan tuntutan yang dimuat dalam gugatan, yakni:
1) Menyatakan penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3, dengan uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia.
2) Menyatakan penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW FOR MEN” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 5 Februari 2020. No. Pendaftaran : IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).
3) Menyatakan pendaftaran merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar yakni merek “PSTORE GLOW” dan “Pstore Glow Men” yang didaftarkan pada 24 Januari 2022 di Ditjend, Kekayaan Intelektual Tidak dilandasi dengan tidak baik dan tidak jujur karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS GLOW” dan MS GLOW FOR MEN” milik penggugat yang sudah terdaftar lebih dulu.
4) Meminta tergugat untuk menanggung segala akibat hukumnya.
5) Memerintahkan tergugat untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
6) Menghukum tergugat untuk menghentikan semua kegiatan produksi, peredaran dan atau perdagangan produk-produk Kosmetik yang menggunakan merek “PSTORE GLOW dan PSTORE GLOW MEN” tanpa syarat apapun.
7) Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum.
8) Menghukum tergugat membayar biaya perkara menurut hukum atau mohon Putusan Yang Adil (Ex Aequo Et Bonno).
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Omzet Disebut Rp600 Miliar per Bulan, Istri Juragan 99 Blak-blakan Penjualan MS Glow
Sebelumnya, Pendiri brand kosmetik MG Glow Shandy Purnamasari mengklaim berhasil menjual dua juta lebih produk MS Glow setiap bulan.
Menurut dia, pencapaian itu berkat optimalisasi strategi omnichannel serta pemasaran digital yang gencar dilakukan. Istri dari Gilang Widya Pramana atau yang populer disebut dengan nama Juragan 99 tersebut juga mengatakan bahwa kini MS Glow sudah memiliki pabrik sendiri, padahal sebelumnya hanya menjual produk saja.
"Di awal pandemi, ketika banyak perusahaan lokal yang mengalami berbagai tantangan akibat pembatasan sosial, perusahaan skincare dan kecantikan MS Glow justru berhasil membukukan penjualan yang luar biasa," kata Shandy dalam keterangannya pada Jumat.
"Alhamdulillah di era pandemi, ketika banyak sekali bisnis yang struggling karena peralihan dari offline ke online, kami justru bisa membukukan penjualan lebih dari 2 juta per bulan," katanya, dikutip Antara.
Selanjutnya, kata dia, portofolio bisnis perusahaan terus bertambah di mana pada tahun 2020 MS Glow juga melakukan berbagai perluasan jenis produk dan entitas bisnis lain.
Harga Produk MS Glow hingga Omzet Rp600 M per Bulan
"Kami juga meraih penghargaan Marketeers OMNI Brands of the Year," kata Shandy.
Shandy menyebut, salah satu kunci sukses perusahaan yang dia didirikan bersama Maharani Kemala itu agar bisa tetap berhasil mempertahankan pencapaian meski diterjang pandemi COVID-19 adalah dengan memaksimalkan penggunaan berbagai channel digital atau omnichannel.
"Buat kami di MS Glow, kami menyadari bahwa performa perusahaan bisa terus meningkat walaupun di tengah pandemi adalah karena pemanfaatan omnichannel atau digital yang masif. Kami sudah memanfaatkan digital marketing itu sejak awal pendirian MS Glow di tahun 2013, dan ini adalah hasil dari konsistensi tersebut," demikian Shandy.
Seperti diketahui, produk MS Glow dibanderol berkisar antara Rp50.000 hingga Rp150.000, sementara untuk harga paket adalah Rp300.000.
Diketahui, nama Juragan 99 menjadi sorotan usai mengklaim omzet perusahannya mencapai Rp600 miliar per bulan. Berbagai pihak melihatnya dari berbagai sisi, mulai pajak dan sebagainya.
Advertisement