Sukses

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu di 25 Provinsi Dibuka, Catat Tanggalnya!

Berikut ini rincian 25 provinsi yang membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu periode 2022-2027.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu kembali membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu di 25 provinsi untuk periode 2022-2027. Bagi yang berminat pendaftaran calon anggota Bawaslu, registrasi rencananya akan dilaksanakan mulai 22 s.d. 30 Juni 2022.

Bawaslu memanggil putra/putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai Calon Anggota Bawaslu provinsi di 25 provinsi,” demikian keterangan seperti dikutip dari Instagram @bawasluri, Kamis (16/6/2022).

Sementara itu, terkait persyaratan dan tata cara pendaftarannya, calon pelamar bisa langsung mengunjungi situs atau website Bawaslu dari tiap provinsi. Yang jelas, pendaftaran ini sudah dibuka sejak 22 s.d. 30 Juni 2022.

“Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa kunjungin website Bawaslu Provinsi tempat kamu ingin mendaftar. Yuk, bergabung bersama Bawaslu dan wujudkan Pemilu yang lebih baik!” begitu penjelasannya.

Lantas, provinsi mana saja yang membuka pendaftaran anggota Bawaslu?. Berikut ini rincian 25 provinsi yang membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu periode 2022-2027.

Rincian Wilayah:

1. Papua Barat

2. Maluku Utara

3. Maluku

4. Sulawesi Utara

5. Gorontalo

6. Sulawesi Barat

7. Sulawesi Tengah

8. NTB

9. NTT

10. Kalimantan Selatan

11. Kalimantan Tengah

12. Kalimantan Timur

13. Jawa Timur

14. Daerah Istimewa Yogyakarta

15. Jawa Tengah

16. Banten

17. DKI Jakarta

18. Sumatera Selatan

19. Lampung

20. Bengkulu

21. Jambi

22. Bangka Belitung

23. Sumatera Barat

24. Kepulauan Riau

25. Riau

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

2 dari 3 halaman

Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Dibuka 19 Oktober 2023

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilu 2024.

Hal itu diungkap pada rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 7 Juni 2022.

"Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022) malam.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, dalam PKPU yang disusun memuat jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu dan Pilpres 2024. Salah satunya, jadwal untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024 akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Selain jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024, Hasyim juga membeberkan jadwal pendaftaran calon anggota legislatif baik di kursi DPR, DPRD provinsi, kota/kabupaten yang akan dilangsungkan pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.

"Untuk anggota DPD, periode daftar pencalonan dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023,” ujar Hasyim.

Mendengar paparan itu, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh Pemilu 2024. Khususnya, dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa; juga kegiatan terkait kelancaran pendistribusian logistik pemilu 2024.

3 dari 3 halaman

Masa Kampanye 75 Hari

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan pihaknya, KPU, dan Pemerintah sepakat bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan selama 75 hari.

"Durasi masa kampanye juga sudah ditetapkan dan disepakati bahwa akan dilaksanakan selama 75 hari," kata Ketua DPR Puan Maharani usai bertemu KPU RI, Senin (6/6/2022).

Puan juga memastikan Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal yang telah disepakati yakni pada 14 Februari 2024. "Tahapan pemilu akan dimulai insya Allah sesuai jadwal, tanggal 14 Juni tahun 2022," ujar Puan.

"Waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu akan ditetapkan pada 2 Agustus tahun 2022, dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu akan dilaksanakan ditetapkan pada Desember tahun 2022," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut alasan mengenai pemangkasan durasi masa kampanye. Menurut dia, saat ini kampanye juga sudah bisa dilakukan dengan banyak metode.

"Sebenarnya dari awal sudah kami sepakati semua, pemerintah, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu bahwa di era-era sekarang ini sudah mulai harus berubah metodenya, karena penggunaan teknologi informasi," ujar Doli.

Selain itu, Doli menyebut durasi kampanye yang terlalu lama akan membuat polarisasi antar masyarakat semakin besar, hal itu berkaca dari Pemilu 2019.

"Kita berpengalaman 2019 yang memungkinkan terjadinya polarisasi terlalu dalam itu kalau memang ada pertemuan-pertemuan yang panjang, apa lagi pertemuan fisik karena itu masa kampanye itu harus dipersingkat," pungkas dia.