Liputan6.com, Jakarta Masyarakat diingatkan jika konsumsi BBM dan LPG subsidi hanya untuk masyarakat tak mampu. Sementara para orang mampu dan kaya seharusnya sadar tidak memakai BBM dan LPG subsidi.
"Penggunaannya harus bijak dan dilakukan secara tepat sasaran. Untuk bahan bakar Pertalite digunakan hanya untuk masyarakat kurang mampu seperti sepeda motor dan kendaraan umum (plat kuning)," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria melansir Antara di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga
Begitu juga dengan LPG subsidi, sebaiknya hanya dipakai untuk masyarakat miskin dan usaha mikro, seperti warung pinggir jalan.
Advertisement
Sedangkan orang kaya serta restoran menengah dan besar misalnya, memang harus menghindari penggunaan LPG subsidi.
Sofyano mengingatkan bahwa ketersediaan BBM dan LPG subsidi tetap berdasarkan kuota. Oleh karena itu, jika ada warga masyarakat mampu yang memakai Pertalite dan gas melon, misalnya, tentu akan berdampak pada distribusi terhadap masyarakat tidak mampu.
“Jadi, meskipun Pemerintah dan Pertamina sudah menjamin ketersediaan BBM dan LPG subsidi di Tanah Air, diharapkan masyarakat tetap bijak dalam penggunaannya,” kata dia.
Di sisi lain, menurut dia, kondisi saat ini sebenarnya masih cukup berat, baik untuk Pemerintah dan Pertamina. Penyebabnya harga minyak dunia yang terus berada pada level yang sangat tinggi.
Untuk hari ini misalnya, minyak mentah jenis Brent dijual pada angka USD118,51 per barel. Sedangkan jenis WTI pada level US D115,31 per barel.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Usul ke Pemerintah
Sofyano juga mengusulkan, Pemerintah mengoreksi harga BBM dan LPG subsidi, karena sejak konversi minyak tanah ke LPG 3 kilogram, hingga kini Pemerintah belum melakukan penyesuaian harga.
"LPG itu kalau saya amati, sejak Pemerintah melakukan konversi minyak tanah ke LPG 3 kilogram, belum pernah melakukan penyesuaian harga," katanya.
Begitu pula dengan Pertalite, Pemerintah diharapkan bisa melakukan koreksi terhadap harga secara bertahap.
"Naiknya jangan sekaligus. Bisa dilakukan bertahap misalnya Rp100 per bulan. Lama-lama harganya akan ikut menyesuaikan," katanya.
Menurut Sofyano, kenaikan harga BBM secara bertahap bisa dilakukan untuk menghindari gejolak sosial di masyarakat seperti halnya waktu harga Pertamax naik, juga tidak menimbulkan gejolak yang berarti.
Advertisement
Cara Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina, Disimak
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pembatasan penggunaan BBM jenis Pertalite dan Solar. Rencananya, pembelian BBM Pertalite dan Solar harus menggunakan aplikasi MyPertamina.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga SH C&T, Irto Ginting menjelaskan, hingga saat ini kebijakan pembelian BBM Pertalite menggunakan MyPertamina belum diberlakukan. Sebelum kebijakan ini berlaku, Irto memastiakn akan ada sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu.
"Belum ada kewajiban itu (membeli pertalite menggunakan MyPertamina), nanti akan ada sosialisasi dan uji coba," kata dia, Rabu (15/6/2022).
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, ke depan yang berhak mengisi solar dan Pertalite harus melakukan registrasi di aplikasi MyPertamina, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh BPH Migas.
“Ya solar kan JBT (jenis BBM tertentu), pertalite Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) kemudian kuotanya sudah ditentukan masing-masing 15,1 juta kl dan 23,05 juta kl, sementara kita proyeksikan kebutuhan lebih dari itu,” kata Saleh kepada Liputan6.com.
Sehingga penyaluran JBT dan JBKP harus tepat sasaran. Oleh sebab itu konsumen solar ini mesti tercatat atau registrasi dulu di MyPertamina, kemudian diverifikasi. Jika berhak bisa mendapatkan solar.
Apabila telah disetujui, maka konsumen memiliki akses dan dapat membeli solar subsidi. Tentunya, agar petugas Pertamina tahu maka pembeli dihimbau untuk menunjukkan bukti sudah akses MyPertamina dengan bukti seperti QR Code.
Begitupun sebaliknya, bagi yang tidak terverifikasi. Maka konsumen tersebut tidak berhak menerima subsidi, dan harus membeli Jenis BBM umum (JBU).
Lebih lanjut, untuk menerapkan kebijakan pembelian BBM bersubsidi melalui MyPertamina, perlu dilakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lantaran, Perpres tersebut mengatur siapa saja yang berhak membeli BBM subsidi.
“Betul (harus direvisi), tujuannya untuk menyesuaikan konsumen pengguna,” pungkasnya.
Cara Beli BBM Bagi Pengguna Motor
Lebih lanjutnya, begini cara beli BBM pakai aplikasi MyPertamina seperti mengutip informasi dari laman mypertamina.id, Rabu (15/6/2022).
1. Pastikan jarak antara motor dengan pulau pompa (mesin pengisian bahan bakar) adalah sejauh 1,5 meter.
2. Pengendara motor dipersilakan turun dari kendaraan, kemudian berdiri di tanda yang telah disediakan, berseberangan dengan operator SPBU Pertamina.
3. Operator SPBU Pertamina akan memberitahukan jika posisi kendaraan sudah aman.
4. Pastikan aplikasi MyPertamina sudah terpasang di ponsel Anda dan terhubung dengan akun LinkAja.
5. Lakukan pengisian BBM untuk motor Anda.
6. Silakan meminta QR code pembayaran dari operator SPBU Pertamina.
7. Pilih “Bayar” pada aplikasi MyPertamina.
8. Scan QR Code yang diberikan oleh operator SPBU Pertamina.
9. Tunggu bukti pembayaran muncul dan status dinyatakan berhasil.
Sebagai informasi, dengan aplikasi MyPertamina ini masyarakat pun bisa top up saldo hingga melakukan pembayaran secara cashless.
Advertisement