Sukses

Tak Main-Main, Kemenhub Serahkan Tersangka Kasus Penerbangan Balon Udara ke Kejaksaan

Tradisi menerbangkan balon udara dilakukan masyarakat di beberapa daerah seperti Wonosobo, Pekalongan, Ponorogo, Madiun, Semarang, dan berapa daerah lain.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dua kasus penerbangan balon udara secara bebas yang terjadi di Lebaran 2021.

Penyerahan tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Tradisi menerbangkan balon udara dilakukan masyarakat di beberapa daerah seperti Wonosobo, Pekalongan, Ponorogo, Madiun, Semarang, dan berapa daerah lain di Jawa Tengah dan Jawa Timur saat memasuki Syawal. Biasanya dilakukan menjelang berakhirnya Ramadhan, tepat pada Hari Raya Idul Fitri hingga H+7 atau saat merayakan lebaran syawal.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menilai, balon udara yang tidak ditambatkan atau terbang liar dan bebas dengan ketinggian tertentu sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Ditjen Perhubungan Udara dalam menangani kasus pelaku yang menerbangkan balon udara secara bebas tanpa mengikuti aturan yang berlaku," tegas Nur Isnin dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/6/2022).

Nur Isnin menambahkan, tidak ada toleransi dan kelonggaran bagi pihak-pihak yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Ditjen Hubud memiliki komitmen dan konsistensi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan operasional penerbangan agar tetap berjalan Selamat, Aman dan Nyaman." Imbuhnya.

Adapun proses serah terima tersangka dan tanda bukti di dua lokasi ini merupakan tindak lanjut setelah dinyatakan lengkapnya kedua berkas perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

Secara resmi, Tim Penyidik kasus Wonosobo dan Tim Penyidik kasus Ponorogo telah menyerahkan tiga tersangka di Kejari Wonosobo dan lima tersangka di Kejari Ponorogo beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Banyak Balon Udara Liar, Airnav Indonesia Keluarkan Peringatan Kepada Pilot Maskapai

AirNav Indonesia selaku operator lalu lintas udara di Indonesia, mendapatkan laporan adanya balon udara liar yang mengganggu penerbangan saat musim mudik Lebaran 2022.

Seperti diketahui, di beberapa daerah di Indonesia, menerbangkan balon udara merupakan tradisi daerah pada saat Lebaran. Namun ternyata, tradisi tersebut sangat membahayakan lalu lintas pesawat di udara.

Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Rosedi mengatakan, laporan tersebut datang dari Pilot yang melintasi jalur udara yang terganggu dengan adanya balon-balon udara liar tersebut.

"AirNav Indonesia kembali mendapatkan sejumlah laporan Pilot dan masyarakat terkait aktivitas balon udara liar yang terbang bebas hingga ketinggian 35.000 kaki atau sekitar 10,600 meter di atas permukaan air laut, di ruang udara di atas Pulau Jawa dan sekitarnya, pada Hari H Lebaran," kata Rosedi, Rabu (4/5/2022).

Menurutnya, beberapa laporan spesifik yang diterima, yakni adanya tiga buah balon di sebelah barat poin SRONO dengan ketinggian 7.000 kaki yang berasal dari laporan Pilot Batik Air rute Jakarta - Banyuwangi pada pukul 07.00 WIB.

"Lalu pukul 08.00 WIB, satu buah balon di daerah Magelang dengan ketinggian 2.500 - 3.000 kaki dan terus naik berdasarkan laporan warga," kata Rosadi.

Tak hanya itu, pihaknya mendapat laporan dari Pilot Citilink dari beberapa rute, yakni di antaranya pada pukul 08.34 WIB, satu buah balon di sebelah timur laut Kota Surabaya dengan ketinggian 31.000 - 32.000 kaki dilaporkan pada rute Banyuwangi - Jakarta.

3 dari 4 halaman

Sebaran Balon Udara

Juga pada pukul 08.56 WIB terdapat tiga buah balon di sebelah barat Kota Yogyakarta dengan ketinggian 10.000 - 21.000 kaki pada rute Yogyakarta - Jakarta.

"Juga pada pukul 09.40 WIB, kumpulan balon yang terdiri dari 20 sampai 25 buah di sebelah barat Kota Semarang dengan ketinggian 14.000 hingga 17.000 kaki pada rute Jakarta - Semarang," tuturnya.

Selain itu, pada pukul 09.03 WIB, terlihat satu buah balon di sebelah barat Kota Yogyakarta dengan ketinggian 15.000 kaki juga dilihat oleh Pilot Super Air Jet rute Yogyakarta - Jakarta. Pada 11.45 WIB, satu buah balon di atas Gunung Semeru dengan ketinggian 35.000 kaki dilaporkan Pilot Air Asia rute Jakarta - Bali.

"Dan pukul 12.26 WIB, lima buah balon di sebelah barat Kota Yogyakarta dengan ketinggian 9.000 kaki dilaporkan Pilot Lion rute Jakarta - Yogyakarta," jelasnya.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat balon udara liar tersebut, AirNav telah memetakan area sebaran balon udara liar berdasarkan laporan yang masuk dan menerbitkan sejumlah Notice To Airmen (NOTAM) terkait.

4 dari 4 halaman

Keluarkan Peringatan

"Jadi kita keluarkan peringatan kepada maskapai, agar waspada terhadap area-area yang dilaporkan terdapat balon udara liar tersebut dan meminta seluruh Pilot untuk melaporkan jika melihat adanya balon udara liar di area rute penerbangan yang dilintasinya,"ungkapnya.

Pihaknya pun, telah berkoordinasi dan berperan serta secara intensif dengan stakeholder penerbangan, di antaranya dengan sejumlah Pemerintah Daerah, POLRI, TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen).

Lalu, Direktorat Navigasi Penerbangan (Dirnavpen), Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya (Otban III), dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali (Otban IV), untuk memantau laporan aktivitas balon udara liar dan melakukan langkah-langkah antisipatif dan pencegahan potensi bahaya balon udara liar bagi penerbangan.

"Dengan melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat dan sweeping ke sejumlah wilayah yang diperkirakan menjadi daerah asal balon udara liar," katanya.Â