Sukses

PNS dan PPPK Punya Seragam Batik KORPRI Baru, Tengok Motifnya!

Pemerintah merilis seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah merilis seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Tak hanya PNS saja, aparatur sipil negara (ASN) lain yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga mendapat seragam batik edisi baru ini.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 025/3293/SJ yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"PPPK adalah ASN, sehingga boleh menggunakan Seragam KORPRI," tulis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dikutip dari akun Instagram @wibisanabima, Sabtu (18/6/2022).

SE Nomor 025/3293/SJ juga turut memperlihatkan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan dari seragam batik KORPRI terbaru bagi PNS dan PPPK.

 

Adapun desain batik KORPRI terbaru ini memiliki filosofi yang unik bernama Bhumi, Nusa, Segara. Motif berbentuk simetris ini mengangkat gambaran soal budaya Nusantara yang begitu beragam.

Baju KORPRI terbaru ini memiliki warna emas (Bhumi) yang mencerminkan kesuburan bumi Nusantara dan pembangunan berasaskan lingkungan. Sementara warna biru muda yang berarti Nusa merepresentasikan pulau-pulau dan bersihnya udara Indonesia.

Sementara warna biru laut yang dinamakan Segara melambangkan lautan, dimana Indonesia merupakan sebuah negara maritim.

Motif yang digunakan adalah motif batik dari Aceh (Sumatera), Kawung (Jawa), Tato Badan (Kalimantan), Pa'tedong/kepala kerbau (Sulawesi), dan Burung Cenderawasih (Papua). Dari motif-motif batik itulah menggambarkan budaya Indonesia yang beragam dari lima pulau besar Nusantara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

BKN Terbitkan 111.940 NIP CPNS 2021 per 17 Juni 2022

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pembaharuan jumlah Nomor Identitas PNS atau NIP CPNS 2021. Menurut data per Jumat, 17 Juni 2022, tercatat ada sebanyak 111.940 NIP yang diterbitkan.

Data terbaru ini juga disampaikan BKN melalui seluruh akun media sosialnya, seperti Instagram, Twitter hingga Facebook.

Peserta juga dapat mengecek update penerbitan NIP setiap minggunya melalui link https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021.

Jumlah penerbitan NIP ini masih di bawah total peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi. Salah satu alasannya, masih banyak peserta yang belum melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

"Tidak semua yang lulus mengisi DRH. Jadi yang pasti akan diusulkan ialah yang mengisi DRH. Perbedaan angka juga ialah karena ada yang mengundurkan diri," jelas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu (18/6/2022).

 

3 dari 3 halaman

Total Usul Masuk

Adapun total usul masuk pengajuan NIP yang dilakukan 491 instansi pusat dan daerah yakni sebanyak 112.024. Namun hingga 3 Juni ini, baru 111.940 NIP yang telah diterbitkan.

Dengan catatan, belum tentu seluruh CPNS yang berhak memperoleh NIP tersebut bisa langsung mendapatkannya. Pasalnya, BKN masih terus menerima usul masuk NIP dari seluruh instansi yang perlu proses pembetulan.