Sukses

Duet Amarta Karya-Waskita Garap Proyek Gelanggang Inovasi dan Kreativitas UGM

Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ini dibangun di lahan seluas 49.500 m2, terletak di sisi barat Jalan Pancasila, dengan tapak bangunan direncanakan seluas 19.817,50 m2.

Liputan6.com, Jakarta PT Amarta Karya (Persero) bersama PT Waskita Karya (Persero) menandatangani Kontrak Proyek Pembangunan Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Selasa (21/06/2022).

Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ini dibangun di lahan seluas 49.500 m2, terletak di sisi barat Jalan Pancasila, dengan tapak bangunan direncanakan seluas 19.817,50 m2. Bangunan ini memiliki 3 lantai dan bagian atap rencananya akan difungsikan sebagai ruang terbuka.

Direktur Operasional Amarta Karya (AMKA), Royaldi Rosman menyampaikan terima kasih kepada UGM serta Kementerian PUPR karena telah mempercayakan Pembangunan Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ini kepada perusahan BUMN Konstruksi PT Amarta Karya.

“Terima kasih kepada UGM dan Kementerian PUPR telah mempercayakan pembangunan Gelanggang Inovasi dan Kreativitas kepada kami, ini merupakan karya nyata kami dimana kami kembali dapat berkontribusi terhadap infrastruktur pendidikan yaitu nantinya akan menghasilkan generasi dengan kemampuan emerging skills serta berkontribusi pada kemanusiaan dan kemajuan bangsa,” ucap Royaldi Rosman di Yogyakarta, Selasa (21/06/2022).

Royaldi Rosman optimis dengan dikerjakannya proyek ini secara Kerja Sama Operasional (KSO) antara Amarta Karya dengan Waskita Karya, dapat berjalan lancar tepat waktu dengan mengedepankan mutu yang berkualitas.

“Kami akan memberikan kinerja terbaik dengan kerja sama yang harmonis antara Amarta Karya dan Waskita Karya, karena ini merupakan salah satu kunci sukses atas selesainya pembangunan proyek ini, serta tak kalah penting yaitu tanpa adanya kecelakaan atau Zero Accident,” jelas Royaldi Rosman.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Jadi Ikon

Keberadaan Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ini nantinya akan menjadi salah satu ikon tidak hanya di Universitas Gadjah Mada melainkan juga di Yogyakarta dengan dilengkapi sejumlah fasilitas seperti auditorium, pusat pelayanan terpadu mahasiswa, pusat kebugaran dan lapangan olahraga, dan fasilitas pendukung lainnya.

“Ini merupakan kontribusi nyata bahwa Amarta Karya tetap konsisten dan terus memberikan eksistensinya terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam acara tersebut turut dihadiri Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia, Direktur Prasarana Strategis Cipta Karya Essy Asiah, Pejabat Jabatan Fungsional Tertentu Arief Wahyu Sa’bani, PPK Prasarana Strategis I Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman D.I Yogyakarta Bpk Haryo Satriyawan.

Hadir pula Senior Vice President Divisi Gedung Waskita Karya (Persero) Tbk Anak Agung Gede Sumadi, sedangkan dari Amarta Karya dihadiri oleh Direktur Operasional Royaldi Rosman, Senior Vice President Divisi Gedung Haryadi Syamsu Hudaya.

3 dari 4 halaman

Pemerintah Gencarkan Sertifikasi di Sektor Konstruksi

Sebelumnya, Sesuai Peraturan Pemerintah No 5/2021 Permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan pemenuhan sertifikat standar perizinan berusaha subsector Jasa Konstruksi yang diajukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK-T) dan LSBU.

Sedangkan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) dilakukan dengan cara pemenuhan persyaratan pada portal perizinan Kementerian PUPR yang terhubung dengan SIJK-T dan LSP terlisensi.

Untuk implementasi lebih lanjut telah diiterbitkan SE Menteri PUPR No.21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi menyatakan LSBU Dan LSP melayani permohonan SBU Dan SK.

“Berbagai kendala operasional terkait sertifikasi saat transisi sudah dapat kita tangani, dan pengakhiran masa transisi layanan SBU dan SKK dapat kita lakukan,” ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yudha Mediawan menindaklanjuti terbitnya SE Menteri PUPR No 21 Tahun 2021.

Hal ini disikapi oleh LPJK dengan menghentikan permohonan SBU dan SKK Konstruksi terhitung mulai tanggal 6 Desember 2021 pukul 23.59 WIB.

“Seluruh LSBU dan LSP dapat bekerja dengan professional dan penuh tanggung jawab untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat jasa konstruksi sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi Badan Usaha dan TKK untuk bekerja," tambah Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan.

Saat ini sudah terdapat 11 LSBU yang telah memiliki lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Dari jumlah tersebut sebanyak 7 LSBU melaksanakan sertifikasi untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi yaitu PT Gamma Krida Bhakti (GAPENSI), PT. Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional (ASKOSNAS), PT Aspenas Konstruksi Mandiri (ASPEKNAS), PT. Sertifikasi Kontraktor Indonesia (AKI), LSBU Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO), dan PT LSBU Gapeknas Infrastruktur (GAPEKNAS).

Selain itu, sebanyak 2 LSBU melaksanakan sertifikasi untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu PT. Bina Mitra Rancangbangun (GAPENRI) dan PT Sertifikasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia (AKTI), dan sebanyak 2 LSBU melaksanakan jenis usaha jasa konsultansi yaitu PT Lembaga Sertifikasi INKINDO (INKINDO) dan PT Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi (PERKINDO).

 

4 dari 4 halaman

Sertifikasi Kompetensi Kerja

Selain itu saat ini juga sudah ada 7 LSP yang menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi kerja yaitu LSP Astekindo Konstruksi Mandiri, LSP Gataki Konstruksi Mandiri, LSP Petakindo Konstruksi Mandiri, PT. ATAKI Konstruksi Indonesia, LSP HATSINDO Indonesia Teknik, Afiliasi Tenaga Infrastruktur, dan PT. Sertifikasi Profesi Konstruksi ASTTATINDO.

Dengan jumlah LSP terlisensi yang masih terbatas dan belum adanya seluruh jabatan kerja terlayani, maka diterbitkan SE Menteri PUPR No 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri PUPR No 5 Tahun 2022 tentang perubahan SE Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2022.

 Di mana LPJK mencatat sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja konstruksi untuk jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) dan otomatis diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2022. Adapun kriterianya sebagai berikut :

Sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja jasa konstruksi yang habis masa berlakunya terhitung sejak tanggal 7 Desember 2021 yaitu setelah masa transisi berakhir dan belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK.

Sertifikat keahlian kerja arsitek yang habis masa berlakunya terhitung sebelum tanggal 7 Desember 2021 yaitu sebelum masa transisi berakhir dan telah dikonversi menjadi surat tanda registrasi Arsitek.

Menindaklanjuti SE Menteri PUPR No. 5 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menerbitkan Keputusan Dirjen Bina Konstruksi No. 26 Tahun 2022 tentang Penetapan jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilayani oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi.

Pelayanan sertifikasi melalui LSP dan LSBU merupakan wujud nyata pembenahan atau perubahan sistem kegiatan berusaha demi meningkatkan investasi di industri Konstruksi. Peningkatan peran tenaga kerja konstruksi dan kompetensi tenaga kerja konstruksi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.