Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan jika 1.765 kecamatan masuk daerah merah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak. Terkait ini, pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di semua wilayah tersebut.
“Akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut ‘daerah merah’,” kata Airlangga melansir Antara di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Dari 1.765 kecamatan yang termasuk daerah merah PMK hewan ternak atau 38 persen dari 4.614 kecamatan. “Seluruhnya detail nanti akan dimasukkan dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri),” kata dia.
Advertisement
Airlangga memastikan jika pemerintah akan melakukan penanganan terhadap penyakit PMK hewan ternak seperti kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19, dengan mengedepankan kebijakan berbasiskan level mikro.
Pemerintah, juga akan mengawasi jalur untuk keluar dan jalur masuk dari dan ke peternakan."Seluruh mekanisme yang harus dijaga selain pergeseran daripada hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan. Artinya biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," ujar Airlangga.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga akan membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin Kepala BNPB Suharyanto.
“Wakilnya antara lain dari Dirjen Peternakan Kementerian Peternakan kemudian Birjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dari Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian dan Asisten Operasi Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini mirror dengan penanganan Covid-19,” katanya.
Pemerintah juga akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 28-29 juta dosis pada 2022 dengan anggaran bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Pedagang Hewan Kurban di Depok Keluhkan Dampak PMK
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyebabkan para pedagang di Depok kesulitan mendapatkan hewan kurban.
Pemilik Mall Hewan Qurban, Doni mengatakan, berjualan hewan kurban pada tahun ini dinilai memberatkan dan ketat dalam pengawasan. Hal itu tidak terlepas dari wabah PMK sehingga sapi yang didatangkan harus diperiksa terlebih dahulu.
“Sangat ketat. Sebelum dibawa ke Depok sapi dari daerah asalnya harus diperiksa untuk kelengkapan dokumen hewan,” ujar Doni kepada Liputan6.com, Selasa (21/6/2022).
Doni mencontohkan, mendatangkan sapi dari Provinsi Bali ke Jawa Barat, Pemerintah Jawa Barat meminta izin terlebih dahulu ke Bali melalui surat rekomendasi. Apabila telah diizinkan sapi akan didatangkan setelah dinyatakan negatif suspek PMK.
“Jadi prosedur ini yang memakan waktu, sehingga kami kesulitan mendapatkan sapi,” terang Doni.
Doni menjelaskan, kebutuhan hewan kurban yang dijualnya mencapai 4.000 ekor, namun pada kenyataannya baru mendapatkan 2.800 ekor. Kekurangan tersebut dikarenakan sapi yang memiliki dokumen resmi sangat terbatas.
“Permintaan kami 1.000 ekor yang bisa terpenuhi cuma 250 ekor,” jelas Doni.
Advertisement
Kendala Pengiriman
Pengiriman hewan kurban masih menjadi kendala yang ditemukan para pedagang. Sapi yang didatangkan dari luar Pulau Jawa hanya dapat dikirim melalui Pelabuhan yang ditunjuk Pemerintah, yakni Pelabuhan Tanjung Priok.
“Jadi enggak bisa sembarangan ngirimnya, sapi tidak dapat melintas di daerah yang dinyatakan zona merah,” terang Doni.
Doni mengungkapkan, minimnya sapi yang dapat dikirim dengan dokumen resmi, membuatnya mencari sapi berasal dari daerah lain. Biasanya Mall Qurban mendapatkan pasokan sapi dari Bali, NTT, dan Jawa Timur.
“Sekarang Jawa Timur tidak dapat mengirimkan sapi karena zona merah,” ungkap Doni.
Vaksin
Doni menuturkan, untuk mencegah penularan PMK pada hewan kurbannya, telah dilakukan penanganan kesehatan. Bahkan sapi yang memiliki bobot besar telah dipisahkan dari sapi yang memiliki bobot standar.
“Sapi yang kami jual memiliki sertifikasi dan dinyatakan sehat,” tutur Doni.
Doni menambahkan, Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan vaksin kepada hewan kurban. Selain itu, daerah yang berada di zona merah namun tidak ditemukan PMK, diberikan akses untuk mengirimkan sapi ke para pedagang hewan kurban.
“Karena PMK ini sapi yang sudah kami pesan dari salah satu kota di Jawa Timur terpaksa dibatalkan, padahal daerah itu tidak terkena PMK,” kata Doni.
Advertisement