Sukses

Kemenkop UKM Intervensi Putusan Pailit KSP Intidana Demi Keadilan

Kemenkop UKM ingin memberikan keadilan pada seluruh anggota Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana yang telah diputuskan pailit.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menekankan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ingin memberikan keadilan pada seluruh anggota Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana yang telah diputuskan pailit.

Adapun Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pembatalan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap KSP Intidana.

Merespon hal tersebut, Kemenkop UKM mengirmkan surat permohonan perlindungan hukum ke MA terhadap putusan pailit Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tentang Kepailitan KSP Intidana.

"Ada satu hal yang cukup mengejutkan, karena di tengah-tengah proses tahapan pembayaran homologasi yang kami terima, terdapat putusan pailit dari Mahkamah Agung terhadap KSP Intidana," kata Agus Santoso dalam sesi teleconference, Kamis (23/6/2022).

Untuk menyikapinya, Agus mengatakan, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah telah berkirim surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta perlindungan hukum. Meskipun di satu sisi dirinya menghormati apa yang telah menjadi putusan pengadilan.

"Namun demikian, mengingat ini adalah koperasi dengan jumlah sekitar 44.000 anggota, kami mencoba menyampaikan suara dan harapan dari anggota, bahwa putusan kepailitan itu sejauh mungkin melindungi hak-hak anggota selaku penyimpan," ungkapnya.

"Kami mengirimkan surat itu untuk jadi bahan pertimbangan Mahkamah Agung," ujar Agus.

Agus mengaku, pihaknya kemudian dapat laporan dari perwakilan anggota dari KSP Intidana Semarang, pengurus akan mengajukan permohonan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung.

"Selama itu dalam koridor sistem hukum, untuk mencari keadilan, kita tidak bisa menghalangi karsna itu adalah hak dari para pencari keadilan untuk mendapat perlindungan hukum," tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Teten Masduki: Kerugian 8 Koperasi Bermasalah Capai Rp 26 Triliun

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM saat ini tengah menyelesaikan permasalahan sejumlah koperasi bermasalah. 

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyampaikan, pihaknya tengah menangani delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) besar yang bermasalah. Dia mencatat, total nilai kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai Rp26 triliun.

"Saat ini, KemenKopUKM sedang menangani 8 KSP bermasalah dengan total kerugian mencapai Rp26 triliun," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan (Rakortekcan) Bidang Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan Tahun 2022 di Bali, Senin (20/6/2022).

Teten menyampaikan, permasalahan tersebut timbul lantaran masih banyak pengelola KSP yang memiliki pola berfikir lemah. Hal ini ditandai dengan minimnya pemanfaatan teknologi canggih untuk mengembangkan bisnis.

"Banyak koperasi jadul, mindsetnya masih lemah. Saya kira perlu reforma, bagaimana transformasi koperasi dengan mengadopsi teknologi digital," jelasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Kementerian telah membentuk Satgas guna memastikan delapan koperasi bermasalah menjalankan putusan PKPU.

"Terus terang jika ini tidak diatasi, bisa menjadi bom waktu di kemudian hari. Sebagaimana yang telah dilakukan Bareskrim dan PPATK, semoga ini berjalan baik," bebernya.

Selain membentuk Satgas, pihaknya juga mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian dalam waktu dekat. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola KSP.

"Kita mesti memperbaiki sektor pengawasan agar lebih baik. Sehingga kami melihat perlunya meninggalkan legacy perbaikan koperasi ke depan yang perlu diprioritaskan, yakni lewat Revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian," tutupnya.

3 dari 3 halaman

Dibahas dengan Mahfud MD

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyambangi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Tujuan kedatangannya yaitu untuk membahas upaya penanganan kooperasi bermasalah.

Menteri Teten memandang, dalam mengatasi 8 koperasi bermasalah, perlu campur tangan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya. Khususnya dalam melaksanakan penegakan hukum yang berlangsung.

"Saya kira sangat penting karena kita tahun dari 8 koperasi bermasalah, yang sudah (menempuh) perdamaian PKPU dalam realisasinya putusan itu (masih) rendah untuk dipatuhi, bahkan ada kecenderungan untuk menghambat penyelesaian putusan PKPU," katanya kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (8/6).