Liputan6.com, Jakarta - Tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali terjadi. BPJAMSOSTEK pun meminta masyarakat untuk berhati-hati dan segera melaporkan tindakan tersebut ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun menuturkan, belum lama ini beredar sebuah hoaks yang mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp 27 juta.
Selanjutnya, masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp. Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Advertisement
"Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut," tutur Oni, Kamis (23/6/2022).
Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut. Oni justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib.
Oni menambahkan bahwa seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
BPJAMSOSTEK
Sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya.
"Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia," pungkas Oni.
Advertisement
Jangan Terbujuk
Ditempat terpisah kepala BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol , Ishak mengatakan bahwa selain nama baik BPJAMSOSTEK yang dirugikan, dengan adanya penipuan melalui pesan singkat dan sosial media ini tentunya bisa sangat merugikan peserta.
“Kerugian ini bisa saja berupa dalam bentuk uang ataupun berupa informasi data pribadi yang diminta pelaku dengan tujuan tertentu tergantung modus penipuan masing-masing” ujar ishak.
Ishak berharap seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja agar dapat lebih waspada dan tidak tebujuk oleh segala modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, peserta juga dapat melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon langsung ke kantor cabang terdekat atau layanan call center BPJAMSOSTEK di 175.