Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai akan potensi masalah dalam penerapan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan syarat Peduli Lindungi. Ini menyusul rencana sosialisasi yang akan dilakukan 27 Juni 2022.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut sosialisasi syarat PeduliLindungi akan dilakukan selama 2 pekan. Bagi yang belum memiliki aplikasi, bisa menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.
Baca Juga
Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno memandang ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan dan dikritisi menyikapi rencana ini. Pertama, mengenai sasaran dari minyak goreng curah bersubsidi.
Advertisement
"Sasaran subsidi minyak goreng curah ini perorangan atau keluarga, ini harus jelas, Peduli Lindungi kan sifatnya personal, berarti dalam satu keluarga itu kan bisa lebih dari 1," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (24/6/2022).
Ia menyebut, misalnya ada 4 orang dalam satu keluarga tersebut, dan keempatnya bisa membeli MGCR sesuai syarat. Namun, tujuan distribusi juga akan jadi masalah lain.
"Akan terjadi masalah dalam distribusi yang tepat sasaran, bisa aja satu orang secara personal membeli itu, tapi di sisi lain tidak semua masyarakat bawah itu memiliki smartphone," katanya.
"Ini jadi masalah juga, karena mereka beli minyak goreng itu bukan kelompok masyarakat mampu, alih-alih beli smartphone mereka lebih mendahulukan kebutuhan pokok," terangnya.
Potensi masalah selanjutnya, kata Agus, sasaran MGCR, secara geografis tak hanya di perkotaan, tapi juga pededaan. Ia menyoroti terkait data yang menunjukkan jumlah kepemilikan aplikasi atau smartphone di satu keluarga. Setelah itu, baru ditentukan skema yang tepat untuk penyalurannya.
"Ini menimbulkan potensi istilahnya diakali oleh orang-orang atau oknum yang tak bertanggung jawab. Kalau misal ada kelompok yang tak miliki smartphone itu bisa ada oknum yang kemudian mengambilkan dengan akses PeduliLindungi yang dia miliki dengan catatan harganya beda. Ini jadi permasalahan juga," paparnya.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Solusi
Guna mengatasi masalah-masalah tersebut, Agus menilai sebaiknya penyaluran MGCR ini dilakukan secara tertutup. Artinya, selayaknya bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
"YLKI memandang yang ideal itu sistem pendistribusia dilakukan secara tertutup," katanya.
Kendati, ia juga menyebut penyaluran masih bisa dengan melibatkan aplikasi, namun harus berbasis data yang jelas.
"Sebetulnya kan bisa kalau mau model aplikasi, tapi basisnya ini harus ada pendamping datanya asalah kelompok PKH (program keluarga harapan)," ujarnya.
"Itu keluarga yang tepat untuk menerima minyak goreng bersubsidi, jadi dengan sistem yang hanya bisa diakses bagi kelompok PKH dan ditambah kelompok UMKM," tambah Agus.
Dengan begitu, ia berharap penyalurannya lebih tepat sasaran dan merata.
Â
Advertisement
Jual-Beli Pakai Peduli Lindungi
Diberitakan sebelumnya, pemerintah segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Pemerintah pun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Menko Luhut mengatakan bahwa pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Â
Berikan Kepastian
Menko Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.
Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.
Meski begitu, Menko Luhut minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.
"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," tegas Menko Luhut.
Advertisement