Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset milik Setiawan Harjono atau Hendrawan Haryono. Aset yang disita ini terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific.
Aset yang disita Satgas BLBI adalah bangunan atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo dengan total luas keseluruhan 89,01 hektar berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 (dua) buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga
Selain itu, Satgas juga menyita 32 (tiga puluh dua) rekening Bank a.n. PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo.
Advertisement
“Satgas telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, oleh karena itu Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT. Bank Aspac,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya Jumat (24/6/2022).
Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp 3,58 triliun, tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara.
Sebagai informasi, penyitaan ini tidak menutup dan mengganggu serta tidak merubah operasional hote atau klub golf dan karyawan.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” terang Rionald.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mahfud MD Gertak Pengutang BLBI: Jangan Kucing-kucingan Alihkan Aset!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, meminta agar semua obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bertindak koperatif.
"Kepada semua obligor dan debitur supaya betul-betul koperatif jangan main kucing-kucingan mengalihkan aset, mencuci uang ya karena kami sudah memerintahkan kepada PPATK dan Komisi tindak pidana pencucian uang di mana saya memimpin di situ akan terus mengikuti," kata Mahfud MD, dalam acara penyitaan aset PT Bogor Raya Development, di Klub Golf Bogor, Rabu (22/6/2022).
Menkopolhukam menegaskan, jika terjadi tindak pidana pencucian uang baik sesudah penyitaan maupun sebelum pernyitaan aset obligor BLBI, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan hukuman.
"Kalau terjadi tindak pidana pencucian uang sesudah penyitaan maupun sebelum pernyitaan aset, kita tidak akan main-main, berat itu tindak pencucian uang," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, menyampaikan bagi siapa saja yang mencegah maupun mengganggu proses hak tagih satgas BLBI maka pihaknya akan melakukan penindakan.
"Prinsipnya kepolisian akan melakukan upaya paksa, kepada siapapun yang mencegah atau mengganggu proses hak tagih dari Satgas yang dilakukan pemerintah," kata Komjen Pol. Agus Andrianto.
Tak hanya itu saja, Kepolisian juga akan bertindak tegas terhadap obligor-obligor yang nakal alias menghindar, maupun melawan atas tindakan hak tagih satgas BLBI. Lantaran, para obligor tersebut sudah berpuluh-puluh tahun mengabaikan tanggungjawabnya kepada Pemerintah.
"Jajaran kepolisian sebagaimana apa yang tadi sudah kita sampaikan 24 tahun waktu yang sudah mereka nikmati sudah cukup panjang, pemerintah membayar bunga IMF pada waktu itu. Oleh karena itu, sudah tidak ada diskusi dan komunikasi, maka silakan kalau mau klarifikasi lewat jalur pengadilan," pungkas Komjen Pol. Agus Andrianto.
Advertisement
Total Sitaan Aset BLBI Capai Rp 22 Triliun per 22 Juni 2022
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencatat hingga 21 Juni 2022 total penyitaan seluas 22.334.833 m2 dengan nilai Rp22.678.608.179.526,
Hingga 21 Juni 2022, perkembangan Satgas BLBI adalah pertama, melalui proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor/debitur prioritas, Satgas BLBI telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp714.408.470.778,-.
Kedua, "dari hasil penjualan lelang barang jaminan obligor/debitur dan aset properti eks BLBI, telah diperoleh PNBP senilai Rp36.021.330.000," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam penyitaan aset PT Bogor Raya Development, di Klub Golf Bogor, Rabu (22/6/2022).
Ketiga, dari hasil penyitaan baik sita barang jaminan/harta kekayaan lain obligor/debitur, serta penguasaan fisik aset properti eks BLBI, Satgas telah membukukan nilai aset dengan total luas 20.240.412 m2 dan (estimasi) nilai Rp17.684.466.300.000,-.
Keempat, Satgas telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepadaKementerian/Lembaga dan Hibah kepada Pemerintah Daerah guna menunjang tugas dan fungsi negara atas aset BLBI dengan total luas 663.607 m2 dan total nilai Rp1.512.742.798.449,-.
Kelima, Satgas melakukan Penyertaan Modal Negara Nontunai kepada BUMN dengan total luas 540.714 m2 dan nilai Rp730.969.280.299,-.
Total Aset
Maka, total aset dan nilai yang berhasil dibukukan oleh Satgas BLBI adalah seluas 21.444.733 m2dengan (estimasi) nilai sebesar Rp20.678.608.179.526,-
Terbaru, pada hari ini, Rabu, 22 Juni 2022, Satgas BLBI kembali melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT. Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi.
Adapun tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 (dua) buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun. Dengan demikian, total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini adalah seluas 22.334.833 m2 dengan nilai Rp22.678.608.179.526," pungkasnya.
Advertisement