Liputan6.com, Jakarta Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi kunci utama penegakan peraturan daerah. Pasalnya, peraturan daerah yang memiliki sanksi pidana hanya dapat ditegakkan oleh penyidik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga
"Permasalahannya, sampai saat ini masih ada daerah yang belum memiliki PPNS. Selain itu, perlu ditegaskan kembali bahwa Kasatpol PP sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus memiliki kualifikasi sebagai PPNS, sehingga dalam pelaksanaan penegakan perda, Kasatpol PP dapat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)," kata Safrizal selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian dalam Negeri, Sabtu (25/6/2022)
Advertisement
Oleh sebab itu, Safrizal mendorong agar setiap daerah dapat memiliki PPNS, dengan mengutus PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti Diklat Pembentukan PPNS, dan bagi Kasatpol PP yang belum memiliki sertifikasi PPNS untuk segera mengikuti Diklat Manajemen PPNS.
Safrizal juga mengharapkan PPNS yang telah lulus mengikuti diklat untuk aktif melaksanakan tugas penyidikan sesuai kewenangannya dan melaporkan hasil pelaksanaannya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi seorang PPNS yaitu mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Butuh Laporan Berkala
Sejalan dengan yang disampaikan Safrizal, Bernhard E. Rondonuwu selaku Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menekankan perlu adanya pelaporan secara berkala hasil pelaksanaan penyidikan atas pelanggaran perda yang dilakukan oleh PPNS.
Selama ini laporan yang diterima oleh Direktorat Pol PP dan Linmas masih sangat minim dan tidak dapat menggambarkan kondisi umum penegakan perda oleh PPNS di Indonesia.
Kemampuan PPNS dalam Pemberkasan Acara Pemeriksaan Singkat Menjadi Perhatian
Berkenaan dengan pelaksanaan penyidikan, permasalahan yang sering ditemui adalah dikembalikannya berkas perkara untuk dilengkapi penyidik atau tidak P-21.
Diakui bahwa penyidikan melalui Acara Pemeriksaan Singkat masih merupakan tantangan tersendiri bagi PPNS di banyak daerah, belum banyak PPNS yang mampu melakukan pemberkasan hingga P-21.
Advertisement
Pemberkasan
Berbeda dengan pemberkasan Acara Pemeriksaan Cepat yang dapat selesai di tempat dan selesai dalam waktu yang cepat, pemberkasan Acara Pemeriksaan Singkat membutuhkan waktu dan berbagai jenis berkas yang harus dipenuhi, sehingga PPNS perlu memahami betul prosedur yang harus ditempuh agar pemberkasan yang dilakukan sampai P-21.
"Rapat Peningkatan Kapasitas SDM PPNS dalam rangka mendukung Pencapaian Mutu SPM Sub Urusan Trantibum dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan PPNS dalam melakukan penyidikan terutama dalam hal pemeberkasan dan menjadi kesempatan untuk merefresh kembali materi-materi penyidikan sekaligus mendorong dan memotivasi PPNS agar tertib administrasi dalam melakukan penyidikan," ujar Bernhard.
Terdapat 80 jenis berkas yang umumnya dibutuhkan dalam melengkapi berkas perkara, pada implementasinya, jenis berkas perkara tersebut dapat disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang terjadi dan tindakan pemeriksaan yang digunakan. Banyaknya jenis berkas perkara menjadi tantangan tersendiri bagi PPNS dalam menyelesaikan suatu perkara.
Selain dibekali pengetahuan mengenai administrasi penyidikan, peserta juga diberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang sering ditemukan saat penyidikan dilaksanakan. Tak hanya itu, narasumber juga melatih langsung peserta rapat untuk melakukan pemberkasan melalui simulasi penyidikan.