Sukses

Pupuk Indonesia Terus Tingkatkan Ketersediaan Pupuk Subsidi

PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menyiapkan ketersediaan pupuk subsidi guna memenuhi penyaluran sesuai alokasi yang ditentukan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menyiapkan ketersediaan pupuk subsidi guna memenuhi penyaluran sesuai alokasi yang ditentukan pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana.

Wijaya mengatakan bahwa penyediaan ketersediaan pupuk subsidi hingga level kios terlihat dari jumlah stok pupuk subsidi di lini III yaitu sampai level distributor yang mencapai 438.624 ton per tanggal 23 Juni 2022.

“Pupuk Indonesia terus menyiapkan ketersediaan pupuk subsidi di lapangan, terutama di lini 3 sehingga dapat cepat disalurkan saat dibutuhkan. Seperti contoh, bisa dilihat dari stok Urea dan NPK yang masing-masing 164 persen dan 211 persen dari ketentuan minimum di lini 3,” demikian ungkap Wijaya, Sabtu (25/6/2022).

Adapun stok pupuk subsidi di lini III yang mencapai 438.624 ton ini terdiri dari pupuk jenis urea sebanyak 224.906 ton, pupuk NPK sebanyak 186.941 ton, pupuk SP-36 sebanyak 2.393 ton, pupuk ZA sebanyak 2.398 ton, dan pupuk organik sebanyak 21.986 ton.

Wijaya mengatakan bahwa seluruh stok pupuk subsidi yang berada di distributor ini disalurkan hingga ke level kios sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

"Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah," kata Wijaya.

 

2 dari 4 halaman

Aturan Kementan

Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Wijaya juga menyebutkan bahwa petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketentuan tersebut adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya di input pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat.

Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh distributor dan pemilik kios resmi untuk senantiasa mengikuti ketentuan pemerintah dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menindak tegas distributor dan pemilik kios resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Selain berkoordinasi dengan KP3, Pupuk Indonesia juga terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Mulai dari pabrik (Lini I), gudang tingkat provinsi (Lini II), gudang tingkat kabupaten (Lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat kios (Lini IV).

3 dari 4 halaman

Waspada Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Tambah Subsidi Pupuk hingga Rp 70 Triliun

Kelangkaan pupuk menjadi salah satu pangkal kenaikan harga pangan dunia. Hal ini disebabkan adanya larangan ekspor pupuk yang diberlakukan Rusia sejak 4 Februari hingga 31 Agustus mendatang.

Akibatnya, harga pupuk sampai di tingkat petani menjadi mahal. Petani pun terpaksa menaikkan harga jual hasil panen agar tetap bisa menutupi biaya produksi yang melonjak.

Dalam kondisi ini, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai pemerintah harus menambah alokasi subsidi pupuk untuk petani. Setidaknya dua kali lipat dari anggaran yang telah dialokasikan pada APBN 2021.

"Idealnya Rp 50 triliun hingga Rp 70 triliun untuk subsidi pupuk," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (21/6).

Pada UU APBN 2021, pemerintah menganggarkan subsidi pupuk tahun ini sebesar Rp 25 triliun. Dari jumlah tersebut akan disalurkan sekitar 8,8 juta ton - 9,55 juta ton pupuk kepada petani.

Alokasi anggaran tersebut disusun pemerintah setahun lalu, ketika belum ada perang antara Rusia dan Ukraina yang menyebabka Rusia menahan ekspor pupuknya. Padahal 20 persen kebutuhan pupuk dunia dipenuhi oleh Rusia.

Untuk itu, Bhima menilai sudah seharusnya pemerintah menambah pupuk subsidi. Idealnya, tambahan subsidi pupuk dua kali lipat dari yang dianggarkan sebelumnya.

"Iya harus dua kali lipat dari alokasi saat ini, tapi disertai pengawasan yang lebih optimal," kata dia.

4 dari 4 halaman

Mendesak

Hal ini sebagaimana yang dilakukan pemerintah untuk menahan kenaikan harga BBM. Total subsidi energi yang dikeluarkan pemerintah hingga pertengahan 2022 menjadi Rp 502,4 triliun. Padahal awalnya subsidi energi yang dianggarkan hanya Rp 152,2 triliun saja.

Penambahan anggaran subsidi tersebut menjadi keharusan lantaran bersifat mendesak. Tambahan dana subsidi tersebut juga harus diiringi dengan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Itu mendesak dilakukan. Alokasi subsidi pupuk harus ditambah dan (disalurkan) lebih tepat sasaran," katanya.

Bhima menambahkan, selain alokasi untuk subsidi pupuk, pemerintah juga harus mulai mencari jalan keluar lainnya. Salah satunya meningkatkan produktivitas lahan agar tidak lagi bergantung pada impor bahan pangan untuk kebutuhan nasional.

"Untuk antisipasi kondisi global, jalan keluarnya adalah tingkatkan produktivitas lahan di dalam negeri sehingga ketergantungan impor bisa menurun," pungkasnya.