Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lolos dari jeratan pailit usai sidang PKPU di PN Jakarta Pusat memutuskan maskapai tersebut berdamai dengan para kreditor. Usai keputusan tersebut, manajemen Garuda Indonesia akan langsung tancap gas melakukan pemulihan kinerja dengan target lebih cepat dari yang ada dalam program.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, disahkannya persetujuan rencana perdamaian PKPU oleh kreditur ini diharapkan dapat menjadi basis akselerasi kinerja Garuda Indonesia untuk terus bergerak adaptif dan agile dalam menjalankan langkah restrukturisasinya.
Baca Juga
Menurutnya, dengan basis cost operasional yang lebih clean serta dukungan dan kepercayaan seluruh stakeholder utamanya kreditur, kiranya dapat terus mendorong Garuda Indonesia untuk mengoptimalkan upaya business revival dengan target pemulihan yang terukur.
Advertisement
"Kami di Kementerian BUMN tentunya akan terus mengawal langkah transformasi kinerja yang saat ini terus dioptimalkan Manajemen Garuda, guna menjadi entitas bisnis yang semakin sehat dan profitable," jelas kartika dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
"Dengan outlook industri penerbangan yang akan semakin kompetitif, kami meyakini business plan yang telah disusun Garuda Indonesia dapat terus mendorong langkah penguatan kinerja dengan fokus utama menjadi maskapai penerbangan yang berdaya saing," imbuh Kartika.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan disahkannya persetujuan terhadap rencana perdamaian ini menjadi tonggak sejarah baru bagi langkah fundamental Garuda Indonesia dalam menjalankan misi restrukturisasi guna menjadi entitas bisnis yang semakin sustain dan berdaya saing.
Disahkannya rencana perdamaian ini tentunya menjadi refleksi tersendiri atas optimisme seluruh stakeholder khususnya kreditur terhadap kiprah kinerja Garuda Indonesia di masa yang akan datang.
Momentum persetujuan PKPU ini yang terus Garuda Indonesia optimalkan untuk terus memacu pertumbuhan kinerja usaha yang positif, khususnya melalui fokus akselerasi basis kinerja operasional, penyelarasan cost structure perusahaan yang semakin solid terhadap tantangan kinerja ke depannya.
"Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk terus bertransformasi menjadi entitas bisnis yang lebih kuat, sehat dan resilient dan melakukan akselerasi pemulihan dalam 2-3 tahun ke depan, bertepatan dengan momentum pemulihan ekonomi nasional serta relaksasi mobilitas masyarakat yang menjadi aspek esensial dalam pemulihan industri aviasi,” jelas Irfan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Skema Penyelesaian Kewajiban
Sejumlah penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam rencana perdamaian tersebut adalah terkait penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai hutang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas.
Adapun skema restrukturisasi yang dijalankan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.
“Apa yang telah kita capai hingga tahap ini tentunya tidak dapat diperoleh tanpa adanya fondasi kepercayaan yang kuat dari kreditur dan seluruh stakeholder lainnya terhadap upaya bersama untuk mencapai solusi terbaik dalam pemenuhan kewajiban usaha Garuda terhadap seluruh mitra usahanya. Dengan tercapainya homologasi pada proses PKPU ini, kami terus mengintensifkan langkah melalui sejumlah agenda strategis korporasi untuk mempercepat pemulihan kinerja usaha,” jelas Irfan.
Advertisement
Dukungan PMN
Termasuk dalam rencana kerja tersebut adalah penambahan armada sesuai dengan rencana bisnis yang telah disampaikan dengan berfokus pada aspek profitabilitas kinerja usaha. Hal tersebut juga diselaraskan dengan mengoptimalkan rute penerbangan dengan kinerja positif, memaksimalkan pangsa pasar kargo dan ancillary revenue, serta mengintensifkan diskusi bersama pemerintah terkait dukungan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun yang akan menjadi bagian dari skema rights issue Perusahaan dalam upaya memulihkan operasional penerbangan.
“Kami juga memahami bahwa berbagai agenda strategis ini perlu dilakukan dengan prudent dan seksama, sehingga kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh aksi korporasi ini dengan memperhatikan aspek kehati-hatian sesuai dengan good corporate governance yang berlaku,” tutup Irfan.
Garuda Indonesia percaya dukungan para pemangku kepentingan, termasuk dari para pelanggan setia hingga karyawan yang membantu perusahaan tiba pada titik ini menjadi landasan penting bagi perusahaan untuk menyediakan layanan penerbangan terbaik sebagai national flag carrier kebanggaan negeri.
Garuda Indonesia Menang PKPU, Lolos Jeratan Pailit
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan Garuda Indonesia lolos dari jeratan pailit. Pada proses PKPU Garuda Indonesia, Hakim memutuskan maskapai penerbangan dan para kreditornya mengambil jalan damai.
Artinya, seluruh kreditor Garuda Indonesia dengan ini akan menyelesaikan utang sesuai dengan proposal perdamaian yang telah diajukan. Sebelumnya, sidang putusan ditunda selama 7 hari dari 20 Juni 2022 menjadi Senin, 27 Juni 2022.
"Kami sangat apresiasi putusan majelis hakim yang mengesahkan perjanjian perdamaian dari PT Garuda Indonesia dan hari ini disampaikan di putusannya bahwa PKPU Garuda Indonesia telah berakhir dan mendukung Garuda dan krediturnya untuk melaksanakan perjanjian perdamaian dan selanjutnya putusan ini akan kami umumkan lewat koran nasional dan berita acara Indonesia," tutur Tim Pengawas PKPU Garuda Indonesia, Asri di PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Asri menyampaikan mengacu hasil voting pada 17 Juni 2022 lalu, hasilnya 95 persen kreditor yang hadir menyetujui proposal perdamaian. Dengan presentasi utang sebesar 97 persen total utang Garuda Indonesia.
"Kami berharap PT Garuda Indonesia selanjutnya bisa laksanakan putusan perdamaian secara baik-baik," jelas dia.
Sebelumnya, sidang putusan PKPU Garuda Indonesia ditunda selama 7 hari dari 20 Juni 2022 lalu. Sehingga, sidang putusan kembali digelar pada Senin, 27 Juni 2022 hari ini.
Ditundanya sidang putusan karena ada beberapa kendala. Yakni, tak lengkapnya hakim pemutus, hingga adanya surat keberatan dari dua kreditor Garuda Indonesia dan baru diterima hakim pemutus menjelang sidang dilaksanakan.
Advertisement