Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung tak menahan 2 tersangka baru kasus pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk. Keduanya adalah ES dan SS yang diumumkan Senin 27 Juni 2022. Untuk diketahui, ES adalah Emirsyah Satar (ES) dan SS adalah Soetikno Soedarjo.
"Kedua orang tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan tidak dilakukan penahanan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).
Ia menegaskan, keduanya tak ditahan lantaran tengah menjalani kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
"Karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus Garuda Indonesia yang ditangani oleh KPK," tegasnya.
Perlu diketahui, kasus hukum yang ditetapkan pada hari ini adalah pengadaan pesawat ATR 70-600. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap inisial kedua tersangka tersebut didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
"Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspos menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku direktur Utama PT garuda yang kedua adalah SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka adalah AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012. Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022," tutur Ketut kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Menurut Ketut, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka, maka saat ini tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak tiga orang," jelas dia.
Â
Advertisement
Tiga Tersangka
Adapun ketiga tersangka yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022
2. SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022
3. AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, ditetapkan pada Kamis, 10 Maret 2022.