Sukses

Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Solar Subsidi, Diminta Daftar di MyPertamina

Membeli BBM subsidi yaitu solar dan pertalite akan diwajibkan terdaftar di aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pembeli Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi yaitu solar dan pertalite akan diwajibkan terdaftar di MyPertamina secara bertahap mulai 1 Juli 2022 mendatang. 

Masyarakat yang ingin mendapatkan pertalite dan solar subsidi jenis ini harus terdaftar di sistem MyPertamina dengan link https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran solar dan pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

"Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dikutip Selasa (28/6/2022). 

Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.

"Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," jelas Alfian.

Berikut adalah daftar konsumen yang berhak beli solar subsidi :

Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Untuk transportasi darat, berikut kendaraan yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina :

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum pelat kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)

- Mobil layanan umum : ambulance, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran.

2 dari 4 halaman

Transportasi Laut

Konsumen solar subsidi untuk transportasi air harus merupakan transportasi usaha perikanan, di antaranya adalah :

- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Adapun sederet konsumen dari layanan Umum/ Pemerintah yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina di antaranya :

- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

- Rumah sakit type C & D.

Sementara untuk konsumen transportasi air, ketentuannya adalah :

- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

Usaha Pertanian dan UMKM

Untuk usaha Pertanian, solar subsidi dapat digunakan oleh petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Sedangkan untuk usaha Mikro atau UMKM, diharuskan memiliki verifikasi dan rekomendasi SKPD.

 

3 dari 4 halaman

Cara Beli Solar dan Pertalite Subsidi di MyPertamina Bagi Pengguna Motor

Berikut cara beli BBM pakai aplikasi MyPertamina seperti mengutip informasi dari laman mypertamina.id:

1. Pastikan jarak antara motor dengan pulau pompa (mesin pengisian bahan bakar) adalah sejauh 1,5 meter.

2. Pengendara motor dipersilakan turun dari kendaraan, kemudian berdiri di tanda yang telah disediakan, berseberangan dengan operator SPBU Pertamina.

3. Operator SPBU Pertamina akan memberitahukan jika posisi kendaraan sudah aman.

4. Pastikan aplikasi MyPertamina sudah terpasang di ponsel Anda dan terhubung dengan akun LinkAja.

5. Lakukan pengisian BBM untuk motor Anda.

6. Silakan meminta QR code pembayaran dari operator SPBU Pertamina.

7. Pilih “Bayar” pada aplikasi MyPertamina.

8. Scan QR Code yang diberikan oleh operator SPBU Pertamina.

9. Tunggu bukti pembayaran muncul dan status dinyatakan berhasil.

Sebagai informasi, dengan aplikasi MyPertamina ini masyarakat pun bisa top up saldo hingga melakukan pembayaran secara cashless.

4 dari 4 halaman

Cara Beli Solar dan Pertalite Subsidi di MyPertamina Bagi Pengguna Mobil

1. Lakukan pengepasan posisi mobil di tempat parkir dekat pulau pompa yang disediakan SPBU Pertamina.

2. Pengendara mobil diharap mematikan mesin dan berada di dalam kendaraan selama proses pengisian BBM berlangsung.

3. Pastikan aplikasi MyPertamina sudah terpasang di ponsel Anda dan terhubung dengan akun LinkAja.

4. Lakukan pengisian BBM untuk mobil Anda.

5. Silakan meminta QR code pembayaran dari operator SPBU Pertamina.

6. Pilih “Bayar” pada aplikasi MyPertamina.

7. Scan QR Code yang diberikan oleh operator SPBU Pertamina.

8. Tunggu bukti pembayaran muncul dan status dinyatakan berhasil.

Sebagai informasi tambahan, masyarakat bisa mengunduh aplikasi MyPertamina ini melalui PlayStore khusus Android dan App Store untuk iOS.

Video Terkini