Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengabarkan, pada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, baik pusat maupun daerah akan segera mendapatkan pencairan gaji ke-13 pada Juli 2022 mendatang.
"Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dimana kementerian/lembaga dapat mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 24 Juni 2022, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya, Selasa (28/6/2022).
Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS pemerintah pusat, termasuk tunjangan hari raya (THR) yang sudah dibayarkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2022, jumlahnya pada tahun ini relatif lebih besar dibanding 2020 atau 2021 lalu.
Advertisement
"Untuk tahun ini, THR yang sudah dibayarkan dan gaji ke-13 dibayarkan dalam bentuk; diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum," bebernya.
"Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," terang Sri Mulyani.
Senada untuk PNS di pemerintah daerah, aturannya paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah.
"Itu diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini landasannya Pp 16/2022, dan peraturan yang menyangkut ASN daerah," kata Sri Mulyani.
Besaran Gaji 13 PNS
Bendahara Negara lantas menjabarkan alasan, mengapa pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS sempat mengecil pada 2 tahun sebelumnya.
"Dalam 2 tahun terakhir memang terjadi perubahan dalam kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13, karena dalam situasi Covid yang begitu mengguncang, tahun 2020 THR hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja," jelasnya.
Sementara pada 2021, dimana kala itu varian delta masih memukul sangat berat, kondisi APBN belum sepenuhnya pulih.
Maka, Sri Mulyani menyampaikan, THR dan gaji ke-13 tahun lalu diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besarannya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
"Jadi perbedaannya pada tunjangan melekat, dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021," pungkas dia.
Advertisement