Sukses

Produksi Minyak Goreng Kemasan Sederhana, Produsen Sawit Bakal Diguyur Insentif

Kemendag tengah menggodok aturan insentif yang akan diberikan. Salah satunya memberikan hak ekspor bagi produsen yang menyalurkan minyak goreng kemasan sedehana yaitu Minyakita.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan tengah menggodok aturan bagi produsen yang menyalurkan minyak goreng kemasan sederhana. Yakni, dengan merek dagang Minyakita.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut pihaknya tengah menggodok aturan insentif yang akan diberikan. Salah satunya memberikan hak ekspor bagi produsen yang menyalurkan minyak goreng Minyakita.

"Ketentuan terkait izin edar yang diberlakukan ke mereka (penyalur) untuk percepatan sedang kita susun relaksasinya dalam rangka perizinan (ekspor)," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Ini jadi salah satu alternatif dalam pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng. Disamping penyaluran minyak goreng curah yang juga tengah didorong oleh pemerintah.

"Bagi mereka yang akan menyalurkan DMO ada alternatif, itu selain menyalurkan minyak goreng curah boleh salurkan opsinya ke minyak goreng kemasan. Tetapi untuk menyalurkan kemasan dalam rangka pemenuhan DMO hanya dizinkan satu merek, yaitu Minyakita," terangnya.

Ia menyampaikan, salah satu insentif yang bakal diterima produsen penyalur Minyakita adalah konversi ke hak ekspor. Hal ini sama dengan yang berlaku dengan yang berlaku bagi penyalur minyak goreng curah rakyat.

"Rencananya minyakita akan segera dilaksanakan, untuk produsen yang salurkan DMO dalam kemasan Minyakita sedang kita perhitungkan insentifnya yang krmbali jadi hak ekspor," ujarnya.

"Karena ini harus memenuhi ketentuan izin edar SNI walau ada relaksasinya ada kewajiban mencantumkan HET di kemasannya. Tak boleh lebih dari HET Rp 14.000 per liter," tambahnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Insentif Tambahan

Pemerintah akan memberikan insentif tambahan bagi pengusaha minyak goreng curah yang melakukan diatribusi ke wilayah timur Indonesia. Tujuannya untuk penyaluran yang merata.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyebut insentif itu berupa penambahan kuota ekspor bahan baku minyak goreng. Mengingat, produsen minyak goreng masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia.

"Dari pengalaman sebelumnya ada beberpaa daerah produsen minyak goreng ini terkonsentrasi di indonesia bagian barat, sebagian di kalimantan, dan sulawesi pun sedikit. Sehingga ada daerah yang sampai saat ini masih minimal sekali penyalurannya," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Insentif ini diatur dalam tabel matriks regionalisasi yang sudsh ditetapkan. Setidaknya ada 12 daerah distribusi yang akan mendapatkan insentif berupa penambahan kuota ekspor.

Diantaranya, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Gorontali, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Kemudian, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat.

Oke Nurwan menyebut pendistribusian ini akan mendapat tambahan dengan hitungan indeks. Angkanya bervariatif, mulai dari 1,10 sampai 1,35.

"Maksud angka matriks regionalisasi ini adanya penyesuaian, jadi kalau DMO nya ke satu daerah, misalnta ke Papua, kalau dia menyalurkan 1.000 ton, diitungnya 1.350 ton," terang dia.

Sehingga nantinya, produsen yang melakukan distribusi itu bisa mengklaim ekspor 5 kali dari angka penyaluran. Ini mengacu pada aturan yang berlaku saat ini untuk ekspor bahan baku minyak goreng.

 

3 dari 4 halaman

Jadi Penyemangat

Lebih lanjut, Oke menyampaikan, adanya insentif ini diharapkan bisa menjadi penyemangat bagi para produsen. Sehingga, penyaluran bisa merata ke seluruh wilayah Indonesia.

"Angka indeks tersebut jadi penyemangat bagi produsen untuk memasok ke daerah yang disinyalir pasokannya masih kurang," ungkapnya.

Mengacu pengalaman sebelumnya, kata dia, jika diserahkan ke mekanisme natural, produsen cenderung memilih menyalurkan ke daerah-daerah yang mudah di jangkau. Dengan begitu, penyaluran minyak goreng menjadi tak merata.

"Karena dari pengalaman kemarin kalau diserahkan natural mereka lebih memilih daerah yang wilayahnya terjangkau oleh mereka. Sehingga ada kebutuhan daerah tertentu yang belum terpasok. Sehingga kita berikan angka semangat bagi penyalur DMO," paparnya.

 

4 dari 4 halaman

Atur Penyaluran Minyak Goreng Curah

Terkait penyaluran minyak goreng curah, pemerintah menerapkan syarat pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut tujuannya untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah bagi pedagang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut, tujuannya untuk penyaluran yang tepat sasaran. Penggunaan PeduliLindungi disebut untuk memudahkan konsumen.

"Jadi gini pada prinsip nya semua sudah terdaftar KTP ini lebih diarahkan untuk tepat sasaran, karena dari pengalaman kemarin kita enggak atur pake KTP itu yang membeli itu dan ada pembatasan kan, nah kemarin enggak ada pembatasan hilang di jalan," kata Oke, ditulis Senin (27/6/2022).

Dengan syarat ini, diharapkan mampu mengurangi bocornya distribusi minyak goreng curah. Ia berkaca pada sistem penyaluran yang sebelumnya diterapkan.

"Jadi sekarang kita pastikan tujuan nya adalah para pedagang mendapatkan barang, kalau kemarin kan pedagang ngga dapat barang, barang nya ilang di jalan, karena memang tidak dibatasi pembelian nya, satu tangki bisa belok kemana mana," kata dia.