Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sudah memulai sosialisasi pembelian minyak goreng curah memakai PeduliLindungi sejak 27 Juni 2022 lalu hingga 2 minggu ke depan.
Pada aturan baru ini, masyarakat dibatasi bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MCGR) sebanyak 10 kilogram per hari per orang.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan jika perhitungan pembatasan 10 kg per hari telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia. "Yaitu sekitar 1 liter per harinya," kata dia seperti dikutip Rabu (29/6/2022).
Advertisement
Dia menyatakan bahwa pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk 4 sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.
Adapun kebijakan pembelian minyak goreng memakai PeduliLindungi memiliki maksud dan tujuan yang baik.
“Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit, kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan PeduliLindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol," jelas dia.
Dia meyakini stok minyak goreng jumlahnya cukup banyak sebab tersedia 300.000 ton per bulan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Di mana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun,” tegas dia.
Fokus pada Pasokan
Rachmat juga menekankan, bahwa pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.
"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," tegasnya.
Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat untuk membeli MGCR dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan MGCR.
Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwaHarga Eceran Tertinggi (HET) dari MGCR adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Advertisement
Skema untuk Pengecer
Dia mengatakan jika selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah(SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).
Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
"Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang (MGCR) yang baikdan bisa jual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng,supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir," jelas Plt Deputi Rachmat.