Liputan6.com, Jakarta - Pembeli Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi yaitu solar dan pertalite akan diwajibkan terdaftar di MyPertamina secara bertahap mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Selain melalui aplikasi MyPertamina, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui laman subsiditepat.mypertamina.id.
Baca Juga
Berikut adalah cara daftar MyPertamina untuk membeli BBM subsidi pertalite dan solar :
Advertisement
1. Pertama, siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Buka laman subsiditepat.mypertamina.id.
3. Setelah itu, centang informasi memahami persyaratan.
4. Klik Daftar Sekarang.
5. Ikuti instruksi dalam laman tersebut.
6. Selanjutnya, tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.
7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh atau download kode QR dari website dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran solar dan pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Konsumen yang berhak membeli solar subsidi di MyPertamina sebagai berikut :
Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Untuk transportasi darat, berikut kendaraan yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina :
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum pelat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : ambulance, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran.
Konsumen solar subsidi untuk transportasi air harus merupakan transportasi usaha perikanan, di antaranya adalah :
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Ketentuan Konsumen Solar Subsidi MyPertamina bagi Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Rumah sakit type C & D.
Sementara untuk konsumen transportasi air, ketentuannya adalah :
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Usaha Pertanian dan UMKM
Untuk usaha Pertanian, solar subsidi dapat digunakan oleh petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Sedangkan untuk usaha Mikro atau UMKM, diharuskan memiliki verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Advertisement
Cara Beli Solar dan Pertalite Subsidi di MyPertamina Bagi Pengguna Motor
Berikut cara beli BBM pakai aplikasi MyPertamina untuk kendaraan motor seperti mengutip informasi dari laman mypertamina.id:
1. Pastikan jarak antara motor dengan pulau pompa (mesin pengisian bahan bakar) adalah sejauh 1,5 meter.
2. Pengendara motor dipersilakan turun dari kendaraan, kemudian berdiri di tanda yang telah disediakan, berseberangan dengan operator SPBU Pertamina.
3. Operator SPBU Pertamina akan memberitahukan jika posisi kendaraan sudah aman.
4. Pastikan aplikasi MyPertamina sudah terpasang di ponsel Anda dan terhubung dengan akun LinkAja.
5. Lakukan pengisian BBM untuk motor Anda.
6. Silakan meminta QR code pembayaran dari operator SPBU Pertamina.
7. Pilih “Bayar” pada aplikasi MyPertamina.
8. Scan QR Code yang diberikan oleh operator SPBU Pertamina.
9. Tunggu bukti pembayaran muncul dan status dinyatakan berhasil.
Sebagai informasi, dengan aplikasi MyPertamina ini masyarakat pun bisa top up saldo hingga melakukan pembayaran secara cashless.
Cara Beli Solar dan Pertalite Subsidi di MyPertamina Bagi Pengguna Mobil
1. Lakukan pengepasan posisi mobil di tempat parkir dekat pulau pompa yang disediakan SPBU Pertamina.
2. Pengendara mobil diharap mematikan mesin dan berada di dalam kendaraan selama proses pengisian BBM berlangsung.
3. Pastikan aplikasi MyPertamina sudah terpasang di ponsel Anda dan terhubung dengan akun LinkAja.
4. Lakukan pengisian BBM untuk mobil Anda.
5. Silakan meminta QR code pembayaran dari operator SPBU Pertamina.
6. Pilih “Bayar” pada aplikasi MyPertamina.
7. Scan QR Code yang diberikan oleh operator SPBU Pertamina.
8. Tunggu bukti pembayaran muncul dan status dinyatakan berhasil.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat bisa mengunduh aplikasi MyPertamina ini melalui PlayStore khusus Android dan App Store untuk iOS.
Advertisement
Beli Pertalite di MyPertamina, Bayar Bisa Pakai Uang Tunai
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, mulai 1 Juli 2022 akan dilakukan pendataan bagi pemilik kendaraan roda empat melalui laman subsiditepat.mypertamina.id sebagai website untuk pendaftaran masyarakat.
Dia menerangkan jika kendaraan dan identitas masyarakat sudah terkonfirmasi dan terdaftar, kemudian pengguna tersebut akan mendapatkan QR Code Unik yang dapat digunakan melalui aplikasi MyPertamina ataupun di print atau simpan di galeri ponsel masing masing.
Lalu QR Code tersebut nantinya akan dicocokan datanya di SPBU sebelum Pertamina melayani transaksi Pertalite dan Solar.
"Jadi untuk pembayaranpun, masih sama dengan transaksi seperti biasa. Masyarakat memiliki banyak opsi, mulai dari pembayaran tunai (uang cash), kartu kredit/debit, ataupun pilihan non tunai lainnya, tidak terbatas hanya menggunakan MyPertamina," kata Eko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Pada tahap 1, ada 11 kota dan kabupaten di 5 provinsi yang akan diterapkan uji coba pembelian pertalite dan solar melalui sistem MyPertamina ini.
Untuk wilayah Jawa Barat, pada periode 1 juli nanti akan ada 4 kota kabupaten yang akan dilakukan Uji Coba untuk transaksi Pertalite dan Solar bagi pengguna kendaraan roda empat terdaftar yaitu Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.