Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengendalian Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) megungkap penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi (BBM subsidi) jenis Solar dan Pertalite. Hingga 20 juni 2022, telah tersalurkan lebih dari 50 persen kuota yang disediakan pemerintah.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, dengan tingkat realisasi tersebut, artinya penyaluran sudah di atas kuota perencanaan. Sehingga, diperlukan pembatasan kedepannya.
Baca Juga
“Hingga 2022 ini, bulan Juni, kalau kita lihat konsumsi Solar sudah di atas 50 persen sampai 20 Juni, ini dan konsumsi rata-rata harian dan bulanan ini sudah over di atas antara 100 persen ke atas,” katanya dalam Webinar Sukse2s, Rabu (29/6/2022).
Advertisement
Menurut data yang ditampilkannya, besaran realisasi Solar mencapai 51,24 persen dari total kuota yang ditetapkan pemerintah sebesar 15,1 juta kilo liter (KL).
“Ini tentu jika tidak kita lakukan pengendalian maka kita akan menghadapi subsidi kita habis antara Oktober atau November,” katanya.
Hal yang sama juga terjadi untuk bahan bakar kategori Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite. Konsumsinya disebut telah melampaui 50 persen dari kuota yang disediakan pemerintah.
Hingga 20 Juni 2022, konsumsi Pertalite telah mencapai 57,54 persen. Secara angka, jumlahnya mencapai 13.266.431 kilo liter.
“JBKP juga begitu, kalau kita lihat serapan JBKP itu sudah diatas 50 persen juga, sehingga jika tak dilakukan pengendalian kita bisa prognosakan di akhir 2022 ini sudah diatas kuota, sehingga sekali lagi perlu pengendalian konsumsi kepada yang betul-betul penerimanya,” ujar dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kuota BBM Subsidi
Pada kesempatan itu, Saleh menerangkan jumlah kuota yang disiapkan pemeritah untuk bahan bakar JBT dan JBKP yakni solar, minyak tanah, dan pertalite. Ia menyebut, terkait solar subsidi, jumlahnya lebihr endah ketimbang yang disediakan pada 2021 lalu.
Rinciannya, di 2022, kuota solar ditetapkan sebanyak 15,8 juta kilo liter, sedangkan minyak tanah sebanyak 0,48 juta kilo liter, dan Pertalite sebanyak 23,05 juta kilo liter.
“Khusus untuk solar ini tahun 2021 itu kuota kita 15,8 pada saat itu kita hadapi pandemi, dan sekarang ekonomi kita growing tumbuh pandemi sudah relatif sudah bisa terselesaikan atau pelonggaran sudah kita lakukan sehingga kita lihat nanti pak ega akan laporkan berapa perkembangan solar ini meningkat demikian juga pertalite,” paparnya.
Advertisement
Pembatasan BBM
Perlu diketahui, dalam rangka melakuka pembatasan penyaluran agar tepat sasaran, pemerintah akan memulai uji coba pembelian Pertalite dan Solar melalui pendaftaran lebih dulu ke situs MyPertamina. Nantinya, data yang diberikan konsumen akan diverifikasi oleh pemerintah untuk menentukan kelayakan beli bahan bakar jenis tersebut.
Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) akan melakukan uji coba pembelian BBM subsidi pertalite melalui sistem Mypertamina di 5 provinsi mulai 1 Juli 2022.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, mengatakan saat ini Pertamina Patra Niaga terus memperkuat infrastruktur serta kesisteman untuk mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran ini.
"Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta," jelas dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Penyaluran Diatur
Dia mengatakan bahwa penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi, merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.
“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelas dia
Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
“Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna,” lanjut Alfian.
Advertisement