Liputan6.com, Jakarta Data diri atau identitas pada dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau sejenisnya tentu harus benar.
Jika salah, pemilik dokumen harus segera mengurusnya agar ketika berkas tersebut diperlukan dalam memenuhi persyaratan tertentu tidak merepotkan.
Lantas, bagaimana cara mengubah identitas pada Kartu Keluarga atau KTP?
Advertisement
Seperti yang belum lama terjadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan sejumlah nama jalan dengan nama tokoh Betawi dan Jakarta. Hal itu membuat masyarakat Jakarta tentu perlu mengurus perubahan nama tersebut.
Meski dokumen eksisting yang dimiliki masih dianggap sah hingga masa berlaku habis, tidak ada salahnya jika masyarakat perlu mengetahui cara mengubah identitas yang terdapat pada Kartu Keluarga atau KTP.
Selain itu, masyarakat pun seharusnya memang perlu memperbarui identitas pada KK dan KTP. Terlebih ketika sudah ganti status pernikahan atau pindah rumah. Dalam hal ini, masyarakat dapat mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.
“Kesalahan data yang tertera pada kartu kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir, masih bisa diperbaiki. Caranya cukup mudah, karena Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, Rabu (29/6/2022).
Jadi, masyarakat yang identitas dirinya salah atau ingin diubah, bisa mengurus perubahan tersebut di Dinas Dukcapil terdekat.
Penyesuaian Data
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa masyarakat perlu mengecek kembali data pribadi sebelum melakukan perbaikan.
Sementara itu, perbaikan data pun tidak harus melalui instansi Pengadilan. Sebab, pemerintah melalui Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
“Di situ kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan. Misalnya, data di akta lahir, KTP, dan KK berbeda dengan data di ijazah,” katanya dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Misalnya, jika nama yang benar tercantum dalam ijazah, cukup bawa ijazah tersebut ke Dinas Dukcapil untuk pembetulan di akta lahir, KTP, dan KK. Namun, pemilik ijazah perlu meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan untuk persyaratannya.
“Ijazahnya bawa ke Dinas Dukcapil, nanti akta kelahiran, KK, dan KTP diubah. Tapi, NIK tidak perlu diubah. Nah, ini kita minta kepada penduduk yuk datanya dirapikan,” kata Zudan lebih lanjut.
Pindah Domisili
Bagi yang bertanya terkait pindah domisili, itu pun perlu diurus. Perlu diperhatikan, masyarakat yang pindah domisili harus dibarengi dengan pembaharuan dokumen kependudukan lain, seperti KK, e-KTP, atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menjelaskan, dalam pindah domisili penduduk antarkabupaten harus mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal. Namun, jika perpindahan domisili dalam satu kabupaten/kota maka tidak memerlukan SKP.
“Penduduk silakan datang ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan tempat pelayanan adminduk di daerah asal. Cukup membawa fotokopi KK,” jelas Yama.
Nantinya masyarakat tinggal melengkapi formulir dan akan mendapatkan SKP untuk diserahkan ke daerah tujuan.
Yama menegaskan, perpindahan penduduk antarkabupaten/kota memang diwajibkan mengurus SKP di daerah asal.
Namun apabila penduduk sudah berada di alamat tujuan yang lokasinya jauh dan tidak memungkinkan untuk mengurus SKP ke daerah asal, maka dapat mengurus di Dukcapil domisili tujuan.
Advertisement
Cara Mengurus Perubahan
Lebih lanjut, berikut ini cara mengurus perubahan data pada e-KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, dan sebagainya seperti mengutip informasi dari laman indonesia.go.id.
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
a. Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
b. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
c. Ijazah, jika ingin menambah gelar
d. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
e. Akta kelahiran
f. Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data
3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati