Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. Salah satu agenda dalam rapat Paripurna ini adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebanyak 37 anggota DPR hadir rapat paripurna secara fisik. Sementara, anggota Dewan yang hadir secara virtual sebanyak 167 orang.
Agenda terakhir dalam rapat ini adalah pendapat para fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang akan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Advertisement
"untuk keperluan tersebut, apakah pendapat fraksi-fraksi dapat diserahkan ke depan melalui juru bicara masing-masing?" Tanya Sufmi Dasco Ahmad.
Secara serentak anggota DPR yang hadir pun menjawab setuju dan kemudian para juru bicara menyerahkan pandangan secara tertulis kepada Ketua DPR Puan Maharani di depan.
"Keenam pendapat fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI. Apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?" kata Dasco.
"Setuju," jawab para anggota yang hadir.
Sebelumnya, Puan mengatakan bahwa RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
DPR Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan di RUU KIA
Rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan segera disahkan sebagai RUU insiatif DPR. Dalam RUU ini, DPR mengatur kewajiban tempat bekerja untuk menyediakan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak.
"Keberpihakan negara terhadap pelayanan pada pemenuhan hak bagi ibu dan anak nggak main-main melalui RUU KIA ini karena kita mengatur mulai hulu hingga hilir,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah, Senin (27/6/2022).
Luluk menyebut, RUU KIA bertujuan untuk memastikan kepentingan tumbuh kembang anak, khususnya di 1.000 hari pertama kehidupan anak. Luluk mengatakan, upaya agar kepentingan tersebut dapat terpenuhi adalah dengan penyediaan fasilitas dan sarana prasarana, baik di ruang publik maupun di tempat kerja.
"Fasilitas sarana dan prasana (sarpras) yang harus disediakan seperti tersedianya daycare, ruang bermain, dan ruang Laktasi yang wajib dipenuhi oleh pihak manapun, khususnya pengelola sarpras umum ataupun di tempat kerja,” jelasnya.
Aturan mengenai kewajiban penyediaan daycare, ruang bermain, hingga ruang Laktasi tertuang dalam draft RUU KIA Bab 3 Pasal 22 dan Pasal 23. Pada Pasal 22 disebutkan bahwa penyedia atau pengelola fasilitas dan sarana prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak.
Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas dan sarana prasarana umum bagi ibu dan anak tersebut meliputi dukungan fasilitas di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum.
Dukungan fasilitas yang dimaksud ada dalam Pasal 22 Ayat (3) RUU KIA berupa penyediaan ruang Laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, hingga tempat bermain anak.
"Sementara di Pasal 22 Ayat (4) RUU KIA diatur bahwa dukungan fasilitas dan sarpras di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja,” papar Luluk.
Anggota Komisi IV DPR ini pun menegaskan, penyedia atau pengelola fasilitas serta sarpras umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 akan diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Luluk menyebut, ini termasuk bagi perkantoran.
"Daycare di tempat kerja tidak dapat kita anggap perkara sederhana jika paham manfaatnya. Daycare ini sekaligus menjamin ibu atau orangtua tetap dapat bekerja secara produktif, tenang, nyaman, bahkan memberikan ASI lebih dari 6 bulan,” urai Anggota Fraksi PKB itu.
Advertisement
Penambahan Cuti 6 Bulan
Menurut Luluk, negara harus dapat memastikan agar ibu punya kesempatan terbaik dalam memberikan ASI sekaligus memantau perkembangan mental, fisik, psikis, dan sosial anak di usia awal mengingat hal itu penting untuk menentukan keberhasilan tumbuh kembang anak.
"Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan inisiasi penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan dengan penyediaan fasilitas dan sarpras seperti ruang laktasi hingga daycare di tempat kerja,” katanya.
Sebagai inisiator RUU KIA, Fraksi PKB menilai kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia saat ini belum memadai. Hal ini dapat dilihat dari Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang masih sangat tinggi yaitu sebanyak 305 per 100.000 kelahiran hidup. Indikator ini berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) AKI tahun 2015.
Hasil SUPAS tersebut menjadikan Indonesia ke dalam negara dengan AKI tertinggi di negara kawasan Asia Tenggara. Kemudian, PKB juga menilai diperlukan layanan preventif dan penanganan tepat untuk mengatasi angka stunting di Indonesia yang masih cukup tinggi.
"Untuk menekan masalah stunting di Indonesia, RUU KIA dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak sejak ibu memasuki masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu,” ucap Luluk.