Sukses

Tak Diperpanjang, Program Pengungkapan Sukarela Alias Tax Amnesty II Berakhir Hari Ini Pukul 23.59 WIB

Wajib Pajak (WP) hanya memiliki waktu beberapa jam lagi sebelum Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berakhir pada 30 Juni 2022.

Liputan6.com, Jakarta Wajib Pajak yang ingin ikut ambil bagian dalam program pengungkapan sukarela alias tax amnesty jilid II harus bergegas.

Sebab, pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang program PPS ini. Pelaporan tetap akan ditutup pada 30 Juni 2022 ini, pukul 23.59 WIB.

Ini dipastikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (30/6/2022). Sesuai amanat UU maka program PPS akan berakhir di 30 Juni, pukul 23.59 WIB," tegas dia.

Itu artinya, Wajib Pajak (WP) hanya memiliki waktu beberapa jam lagi sebelum Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berakhir pada 30 Juni 2022.

Terkait ini, dia memastikan jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun sudah bersiap-siap menghadapi lonjakan pelaporan secara mendadak jelang waktu deadline.

Dirjen Pajak bahkan elah memerintahkan penambahan server guna meningkatkan kapasitas aplikasi penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Ini demi langkah antisipasi melayani wajib pajak yang ingin ikut PPS di hari terakhi. "Tidak (akan down). Kita sudah tambah server-nya. Saya sudah koordinasi dengan teman-teman Direktorat TIK, dan arahan Pak Dirjen menyampaikan untuk ditambah server," kata Neilmaldrin dalam sesi podcast milik DJP di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Neilmaldrin pun memastikan situs djponline.pajak.go.id bisa lancar mengakomodir pelaporan program pengungkapan sukarela ini secara online di hari terakhir. "Insya Allah aman," tegas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Perolehan Sementara

Sebagai informasi, jumlah penerimaan pajak penghasilan (PPh) pada hari terakhir program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II hingga Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 8 pagi mencapai lebih dari Rp 54 triliun.

Rinciannya, sebanyak 212.240 wajib pajak dengan 264.242 surat keterangan telah mengikuti program pengungkapan sukarela.

"Untuk jumlah setoran, jumlah PPh-nya, alhamdulillah kita sudah melewati angka Rp 50 triliun, tepatnya Rp 54,23 triliun sampai pukul 8 pagi," terang Neilmaldrin.

Dia pun berharap penerimaan pajak dalam program PPS kali ini bisa menyentuh angka Rp 70 triliun. "Amin, mudah-mudahan," ujar dia.

Pada hari terakhir pengumpulan ini, Direktorat Jenderal Pajak disebutnya bakal semakin sibuk. Terlebih banyak wajib pajak (WP) yang memang baru berlomba-lomba melapor di detik-detik terakhir.

"Iya, itu kayaknya udah ciri kita di Indonesia, last minute," ungkap Neilmaldrin seraya tertawa kecil.

 

3 dari 4 halaman

13 Crazy Rich Jaksel Ikut PPS Tax Amnesty Jilid II

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I mencatat, terdapat 13 orang orang kaya di Jakarta Selatan yang hartanya di atas Rp 500 miliar telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty II.

Hal itu disampaikan Kepala kantor wilayah djp jakarta selatan 1 Dionysius Lucas Hendrawan, dalam Tax Gathering tema "Gotong Royong, Adil, dan Setara" oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).

Pria yang biasa disapa Lucas ini menjelaskan, dalam program PPS ini Kanwil DJP Jakarta Selatan I membagi wajib pajak ke dalam empat golongan. Tercatat dari 531 wajib pajak yang telah ikut PPS, terdapat 13 “crazy rich” alias orang kaya Jaksel yang masuk golongan pertama.

"Sebanyak 13 wajib pajak (WP), kami tidak sebut namanya, itu adalah WP yang kami mendapat informasi (memiliki harta) di atas Rp 500 miliar," kata Lucas.

Dari paparannya, terdapat 20 wajib pajak lainnya masuk golongan kedua, yaitu orang dengan harta Rp100 hingga Rp 500 miliar. Kemudian, 34 wajib pajak masuk golongan tiga dengan harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar-Rp 500 miliar. Lanjut, sisanya masuk golongan empat dengan harta di bawah Rp50 miliar.

Adapun berdasarkan data realisasi di Kanwil DJP Jakarta Selatan sampai dengan tanggal 5 Juni 2022 sebanyak 531 wajib pajak telah mengikuti PPS, dengan jumlah surat keterangan yang sudah terbit sebanyak 608 surat.

Terdiri dari jumlah PPh sebanyak Rp 190,28 miliar dan nilai harta bersih sebesar Rp1,9 triliun, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebanyak Rp1,8 triliun, Investasi Rp 19,875 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 88,11 miliar.

 

4 dari 4 halaman

Kesempatan bagi Wajib Pajak

Lucas menegaskan kepada wajib pajak, PPS merupakan kesempatan yang diberikan oleh kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

“Untuk itu saat ini Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah menyampaikan sebanyak 22,293 data kepada wajib pajak yang dikirim melalui email kepada para wajib pajak. Diharapkan melalui data ini, wajib pajak dapat merespon baik dengan mengikuti PPS atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka,” ujarnya.

Bagi wajib pajak yang akan mengikuti PPS dilakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Selain itu jika membutuhkan keterangan lebih lanjut dapat melalui kring pajak 1500800.

“Saya berharap bapak ibu bergerak hatinya untuk mengikuti ini. Karena kesempatan bapak ibu hanya satu kata “kesempatan”, setelah akhir juni kemungkinan sudah ga ada lagi (PPS). Saya ga tau ada perpanjangan atau tidak . Mungkin bisa ditanyakan ke pak dirjen dan bu menkeu. Mungkin sampai saat ini kami belum dengarkan ada perpanjangan,” pungkasnya.