Sukses

Investor Minati Program Penangkapan Ikan Terukur RI, Nilai Potensinya Rp 180 Triliun

Adapun sumber daya ikan yang dapat dimanfaatkan mencapai 5,6 juta ton di empat zona penangkapan ikan terukur untuk industri.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah investor asing disebut berminat menanamkan modal pada program penangkapan ikan terukur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, investor dalam negeri masih akan tetap jadi prioritas.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi menyebut langkah KKP mempromosikan program penangkapan ikan terukur berbasis kuota menarik perhatian para investor.

Investor itu juga sebagai peserta konferensi internasional United Nation Oceans Conference (UNOC) 2022 di Lisbon, Portugal.

"Investor banyak yang menyampaikan minatnya untuk berinvestasi di bidang perikanan tangkap di Indonesia. Ini tentu kesempatan baik, tapi kami tetap memprioritaskan pelaku usaha perikanan dalam negeri," kata Zaini dalam keterangan resmi, Kamis (30/6/2022).

Adapun sumber daya ikan yang dapat dimanfaatkan mencapai 5,6 juta ton di empat zona penangkapan ikan terukur untuk industri.

Nilai produksinya ditaksir mencapai Rp 180 triliun. Sementara nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam subsektor perikanan tangkap mencapai Rp 18 triliun.

“Penangkapan ikan terukur akan memberikan dampak multiplier effect positif. Mulai dari tumbuhnya beragam usaha baru yang berimbas pada penyerapan tenaga kerja, hingga meratanya pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah Indonesia dan tidak berpusat di Pulau Jawa,” ujarnya.

Zaini menerangkan para investor di subsektor perikanan tangkap diharuskan mempekerjakan nelayan lokal atau memanfaatkan sumber daya manusia dari dalam negeri.

Sehingga para nelayan juga diharapkan mendapatkan ilmu baru dengan menjadi awak kapal perikanan di sektor industri.

“Para Investor nantinya akan memanfaatkan kuota penangkapan ikan di empat zona penangkapan ikan untuk industri. Titik lokasinya di Laut Natuna Utara pada zona 2, Laut Aru, Arafura dan Laut Timor pada zona 3, serta Samudera Hindia pada zona 5," urainya.

 

2 dari 4 halaman

Sistem Pengganti

Penangkapan ikan terukur akan menggantikan sistem perikanan yang sudah lama diterapkan, dari yang semula input control menjadi output control.

Kebijakan tersebut menjadi solusi agar penangkapan ikan di lautan tetap terkendali dan ekosistem terjaga.

“Bapak Menteri telah menyampaikan komitmen Indonesia dalam konferensi UNOC 2022 untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut melalui penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk menanggulangi penangkapan ikan yang berlebihan dan untuk melestarikan populasi ikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam gelaran UNOC 2022 menyampaikan capaian komitmen Indonesia terkait kawasan konservasi perairan, bulan Cinta Laut dan Penangkapan Ikan Terukur sebagai sebagai upaya mendukung kesehatan laut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan amanah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan demi terwujudnya laut yang sehat untuk Indonesia sejahtera.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi saat membuka kegiatan bimbingan teknis tahap kedua bagi petugas verifikator dan pengolah data di pelabuhan perikanan tentang teknis pelaksanaan penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi/sistem kontrak dalam rangka kesiapan implementasi penangkapan ikan terukur di Surabaya, Selasa (17/5/2022).

"Melalui penangkapan ikan terukur, kegiatan penangkapan ikan akan dilakukan berbasis output control dengan memanfaatkan potensi sumber daya ikan yang ada. Sebelumnya penangkapan ikan penerapannya melalui input control, di mana kelemahannya adalah kita belum bisa mengendalikan secara optimal sumber daya ikan yang dimanfaatkan," jelasnya.

Untuk mengimplementasikan penangkapan ikan terukur, sejumlah persiapan dan kesiapan dilakukan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Salah satunya melalui peningkatan peran pelabuhan perikanan sebagai garda terdepan pendaratan ikan untuk menerapkan pemungutan PNBP pascaproduksi dan sistem kontrak.

"Saya minta sarana dan prasarana di pelabuhan perikanan harus lebih baik untuk mendukung penangkapan ikan terukur. Pagar pembatas di area pendaratan ikan di dermaga segera disiapkan, agar ikan yang didaratkan tidak keluar dermaga tanpa sepengetahuan petugas di pelabuhan perikanan," tandasnya.

 

 

3 dari 4 halaman

Kualitas SDM

Selain fasilitas di pelabuhan perikanan, KKP juga mendorong peningkatan kapasitas SDM petugas yang ada.

Seperti para syahbandar perikanan, para pengolah data dan verifikator data pendaratan ikan, termasuk para petugas inspeksi mutu di pelabuhan perikanan.

Bimbingan teknis tahap kedua dilaksanakan selama empat hari, mulai 17 hingga 20 Mei 2022. Tidak hanya materi dan pendalamannya, praktik dan simulasi penggunaan timbangan elektronik juga dilakukan.

Mulai dari ikan didaratkan hingga diverifikasi sampai pada proses penetapan nilai produksi yang didaratkan dan terbitnya surat tagihan PNBP pascaproduksi.

 

4 dari 4 halaman

Bimbingan Teknis Diikuti 120 Peserta

Kegiatan bimbingan teknis kali ini diikuti oleh 120 peserta yang berasal dari 44 Pelabuhan Perikanan terdiri dari UPT Pusat, UPT Daerah dan PP Perintis yang berada di kawasan Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT dan Kalimantan.

Sementara pada tahap satu yang diselenggarakan di Ambon bulan April lalu diikuti oleh 48 petugas verifikator dan pengolah data yang berasal dari 22 pelabuhan perikanan UPT Pusat, PP Perintis dan UPT Daerah dari kawasan Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota ini berupaya menyinergikan kepentingan ekonomi dengan daya dukung lingkungan/ekologi untuk menjaga keberlanjutan, kelestarian dan keseimbangan ekosistem serta keadilan dalam berusaha.