Liputan6.com, Jakarta - Gaji ke-13 bagi PNS, ASN hingga pensiunan cair mulai bulan Juli ini. Berapa besaran gaji ke-13 pensiunan kali ini?
Penerima gaji ke-13 ini termasuk 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja.
"Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, di mana kementerian/lembaga dapat mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 24 Juni 2022, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip Jumat (1/7/2022).
Advertisement
Menkeu menuturkan komponen gaji ke-13 2022 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.
Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Menurut PP nomor 16 tahun 2022, berikut adalah rincian gaji ke 13 PNS, TNI/Polri hingga pensiunan yang cair pada Juli 2022 :
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
- Sekretaris atau sebutan lain Rp 18.340.000
- Anggota sebesar Rp 18.340.000
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 19.939.000
- Eselon II pejabat pratama Rp 14.702.000
- Eselon III/pejabat adiministrator Rp 8.987.000
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 7.517.000
3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Pertama
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.613.000
- Masa di atas 20 tahun Rp 4.079.000
Â
Besaran Gaji ke-13 Lainnya
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000
d. Strata I /Diploma Empat/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000
e. Strata 2 Strata 3 sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.769.000
Advertisement
Penerima Gaji ke-13
Mengutip dari PP Nomor 16 Tahun 2022, penerima gaji ke-13 antara lain, para ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun yang dimaksud ASN yakni PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Kemudian menurut Pasal 6, ayat 1 menyebutkan tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kemudian gaji 13 bagi PNS dan PPPK dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah yang relatif Besar Dibandingkan 2020 dan 2021
Menkeu Sri Mulyani menerangkan, pembayaran gaji ke-13 PNS pemerintah pusat, termasuk tunjangan hari raya (THR) yang sudah dibayarkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2022, jumlahnya pada tahun ini relatif lebih besar dibanding 2020 atau 2021 lalu.Â
"Untuk tahun ini, THR yang sudah dibayarkan dan gaji ke-13 dibayarkan dalam bentuk; diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum," jelas Sri Mulyani, dikutip Jumat (1/7/2022).
"Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," lanjut dia.
Senada untuk PNS di pemerintah daerah, aturannya paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah.Â
"Itu diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini landasannya Pp 16/2022, dan peraturan yang menyangkut ASN daerah," kata Sri Mulyani.
Advertisement