Sukses

Garuda Indonesia Menang PKPU, Sri Mulyani Bakal Suntik Modal Rp 7,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan memberikan dana Rp 7,5 triliun untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia Tbk

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan memberikan dana Rp 7,5 triliun untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia Tbk. Dengan catatan, jika semua kreditur menyetujui proposal restrukturisasi yang diajukan.

"Kita akan memberikan penyelamatan Garuda sebesar Rp 7,5 triliun kalau sudah disetujui dengan 365 perwakilan kreditur," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Saat ini baru 347 atau 95,07 persen dari 365 kreditur yang menyetujui proposal permohonan restrukturisasi utang Garuda. Sehingga Garuda harus berupaya mendapatkan persetujuan dari debitur agar dana dari pemerintah bisa dicairkan.

"Ini capaian yang bisa memberikan jalan baru untuk Garuda agar bisa kembali terbang dan sehat," kata Sri Mulyani.

Sebagai informasi sisa dana cadangan IPPEN Garuda sebesar Rp 7,5 triliun telah disetorkan ke negara. Sedangkan dana penyelamatan Garuda Indonesia yang diberikan pemerintah berupa Penyertaan Modal Negara (PNM).

Sebelumnya, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun menemukan sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan.

BPK pun merekomendasikan pemerintah untuk melakukan pengembalian sisa dana investasi pemerintah kepada maskapai pelat merah tersebut ke kas umum negara.

"Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan pemerintah, antara lain agar mengembalikan sisa dana investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional kepada PT Garuda Indonesia sebesar 7,5 triliun ke rekening kas umum negara," ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (23/6).

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia jadi Sejarah Baru di BUMN

Pasca disahkannya persetujuan terhadap rencana perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (27/6/2022), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda) memproyeksikan pemulihan kinerja yang lebih cepat yang diselaraskan dengan langkah memaksimalkan profitabilitas Perusahaan.

Pengesahan tersebut sesuai dengan dukungan mayoritas dari para kreditur berdasarkan agenda pemungutan suara atau voting yang berlangsung pada Jumat (17/06) pekan lalu.

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa disahkannya persetujuan rencana perdamaian PKPU oleh kreditur ini diharapkan dapat menjadi basis akselerasi kinerja Garuda Indonesia untuk beroperasi secara efisien, menguntungkan serta secara konsisten terus menghadirkan berbagai inovasi dalam meningkatan daya saing di tengah outlook industri penerbangan yang semakin kompetitif.

“Rangkaian proses restrukturisasi dan pemulihan kinerja yang sedang dilaksanakan oleh Garuda Indonesia tentunya menjadi barometer baru dalam sejarah restrukturisasi kewajiban usaha dari sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Kartika dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

"Oleh karenanya apa yang telah dicapai Garuda ini tentunya kami harapkan dapat dijadikan sebagai momentum turning point untuk memastikan pencapaian profitabilitas Perusahaan berjalan optimal,” lanjut dia.

Momentum dirampungkannya proses PKPU ini tentunya menjadi fase krusial bagi langkah pemulihan kinerja Garuda Indonesia, mengingat retrukturisasi kewajiban usaha yang dijalankan, akan menjadi landasan yang solid atas fokus manajemen Garuda dalam memaksimalkan profitabilitas yang dilandasi oleh cost structure yang lebih lean.

3 dari 3 halaman

Kewajiban Usaha

Adapun komponen kewajiban usaha yang akan direstrukturisasi secara komprehensif turut memperhatikan business sustainability dan memperhatikan optimalisasi revenue operasi Perusahaan.

Langkah nyata restrukturisasi kewajiban tersebut terefleksikan pada sejumlah rencana terhadap fundamen beban usaha Garuda Indonesia, diantaranya melalui penurunan beban sewa pesawat, konversi kewajiban usaha menjadi ekuitas, penerbitan surat utang baru, hingga berbagai langkah strategis dalam basis kinerja operasi melalui optimalisasi jumlah armada, simplifikasi jenis armada, hingga memaksimalkan rute penerbangan dengan kinerja yang positif.

Fase pemulihan kinerja usaha Garuda Indonesia pasca dirampungkannnya proses PKPU, tentunya memiliki arti penting tidak hanya terkait dengan upaya Perusahaan untuk bangkit dari tekanan kinerja usaha, namun momentum ini juga menjadi landasan penting untuk Garuda melakukan pembenahan kinerja secara solid berbasis pada landasan Good Corporate Governance (GCG) yang baik pada seluruh aktivitas bisnisnya.