Sukses

Fakta-Fakta Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022

Pemerintah sepakat menyesuaikan perhitungan kembali tarif listrik per 1 Juli 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sepakat menyesuaikan perhitungan kembali tarif listrik per 1 Juli 2022. PT PLN (Persero) akhirnya kembali menerapkan kebijakan ini yang sebelumnya tertahan di 2017.

Diketahui, penyesuaian tarif atau tarif adjustment mulai diterapkan bagi sebagian golongan pada 1 Juli 2022 lalu. Diantaranya, golongan yang dipandang mampu dengan adanya perbaikan kondisi ekonomi tanah air.

Yakni, golongan pelanggan 3.500-5.500 VA, golongan pelanggan 6.600 VA keatas, dan kantor pemerintahan. Ketiga golongan ini dipandang tidak terlalu terpengaruh dengan kondisi ekonomi nasional saat ini.

Sementara, bagi pelanggan golongan bisnis dan industri belum dilakukan penyesuaian tarif. Alasannya, bisnis dan industri masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Sedikitnya ada 5 fakta penyesuaian tarif yang dilakukan PT PLN (Persero). Berikut dikutip Lioutan6.com dari data milik PLN.

Sesuai Amanat Undang-Undang

Pertama, tariff adjustmen sesuai dengan amanat undang-undang. Yakni, subsidi listrik diberikan hanya kepada yang berhak.

Subsidi listrik diberikan kepada kelompok masyarakat tidak mampu. Penyesuaian tarif renaga listrik ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan persetujuan DPR RI.

Ada tiga aturan yang mendasari, yakni Undang-undanh Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Kemudian, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

2 dari 4 halaman

Berlaku Sejak 2014

Kedua, kebijakan penyesuaian tarif ini sebetulnya telah berlangsung sejak lama. Misalnya, yang berlaku sejak 2014 lalu.

Dalam rangka pemberian subsidi listrik trpat sasaran, sejak 2014 pemerintah dengan persetujuan DPR RI memutuskan untuk menerapkam tariff adjustment secara bertahap bagi pelanhhan rumah tangga besar, bisnis besar, dan industri besar. Sehingga pelanggan tersebut tak lagi menerima subsidi.

Namun sejak 2017 sampai triwulan II 2022, pemerintah memutuskan tarif tetap atau tidak berubah. Malah, pada triwulan IV 2020, tarif tegangan rendah diturunkan dari Rp 1.467/kWh menjadi Rp 1.445/kWh.

Empat Indikator

Ketiga, penyesuaian tarif mengacu pada 4 indikator asumsi makro. Ini tertuang juga dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 3 Tahun 2020, penerapan tarif dilakukan setiap 3 bulan.

4 indikator itu diantaranya, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), kurs atau nilai tukar rupiah, inflasi, dan harga patokan batu bara.

 

3 dari 4 halaman

Besaran Tarif

Besaran tarif baru ditetapkan pemerintah dan mulai berlaku pada 1 Juli 2022. Meski, wacana penyesuaian tarif telah berangsur dari beberapa bulan sebelumnya.

Pemerintah menerapkan tariff adjustmen bagi golongan rumah tangga berdaya 3.500 VA atau lebih dan golongan pemerintah. Kelompok ini jumlahnya sekitar 3 persen dari total pelanggan PLN.

Pemerintah ingin memastikan kompensasi betul-betul tepat sasaran. Tarif golongan pelanggan lain, termasuk rurmah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri tetap, untuk menjaga daya beli masyarakat.

Rinciannya, golongan R2/3.500-5.500 VA ditetapkann tarif Rp 1.699,53/kWh. Golongan R3/6.600 VA ke atas ditetapkan Rp 1.699,53/kWh.

Golongan P1/6.600 VA-200 kVA ditetapkan Rp 1.699,53/kWh. Golongan P2/lebih dari 200 kVA ditetapkan menjadi Rp 1.522,88/kWh.

Serta golongan P3 ditetapkan menjadi Rp 1.699,53/kWh.

Perlu diketahui, besaran tarif yang ditetapkan tersebut mengacu pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Perubahan tahun berjalan.

 

4 dari 4 halaman

Dampak Inflasi

Kelima, dampak penyesuaian tarif terhadap inflasi disebut sangat kecil.

Menurut data Badan Kkebijakkan Fiskal yang dikutip PLN, menunjukkan dampak tariff adjustmn untuk golongan R2, R3, dan Pemrintah pada triwulan III Tahun 2022 terhadap inflasi kecil atau sekital 0,019 persen.