Liputan6.com, Jakarta Program Kartu Prakerja Gelombang 35 resmi dibuka hari ini. Hal ini dipastikan setelah akun instagram prakerja.go.id mempostingnya.
"Psssst... Gelombang 35 udah buka loh... Udah klik "Gabung Gelombang" belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang," tulis akun tersbebut seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (3/7/2022).
Hingga berita ini diturunkan, postingan pembukaan kartu prakerja gelombang 35Â ini sudah di like sebanyak 12.542 kali.
Advertisement
Aku prakerja juga mengajak netizen untuk mengirimkan komentarnya mengenai pembukaan akun prakerja gelombang 35 ini.
Seperti gelombang sebelumnya, masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan serta mendapat insentif Prakerja diharapkan membuat akun melalui laman prakerja.go.id. Namun sebelum itu, calon peserta harus memenuhi persyaratan daftar Program Kartu Prakerja sesuai dengan ketentuan.
Syarat Daftar
Lebih lanjut, berikut ini syarat daftar Kartu Prakerja.
1. Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
5. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar
Setelah mengetahui persyaratannya, silakan langsung mendaftarkan diri dan membuat akun dengan langkah-langkah berikut ini.
1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar
3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi
4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.
10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.
15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.
Advertisement