Sukses

PPKM Diperpanjang di Luar Jawa Bali Mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022

PPKM Diperpanjang di Luar Jawa Bali dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memutuskan PPKM diperpanjang untuk Luar Jawa-Bali dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Perpanjangan PPKM dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.

Salah satunya terkait sebaran kasus dan tingkat vaksinasi, pemberian dosis vaksin 2 maupun booster. "Khusus pemberlakukan pembatasan di Luar Jawa-Bali diperpanjang dari 5 juli sampai 1 agustus," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

Dalam perpanjangan PPKM ini, ada 385 kabupaten kota yang akan melaksanakan kebijakan tersebut di level 1 PPKM. Serta hanya ada 1 kabupaten yang masuk level 2, yakni Sorong, Papua Barat.

Terkait sebaran kasus, per 3 Juli 2022 kasus yang terjad di Indonesia sebanyak 1.614 kasus. Sebaran kasus di Jawa-Bali masih mendominasi 95 persen dari kasus tersebut.

"Dengan 1579 kasus, dan luar Jawa Bali sekitar 4,07 persen. Paling tinggi di Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara, dengan masing-masing 77 dan 67 (kasus)," kata.

Booster Jadi Syarat

Menko Airlangga Hartarto mengungkap vaksin booster jadi syarat perjalanan. Termasuk, syarat berbagai kegaiatan.

Hal ini mengacu pada hasil dari rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta. Hasil yang memutuskan jika PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang.

"Tentu dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan berbagai perjalanan," kata dia.

Paling dekat, kata dia, di bandara akan segera disiapkan penyuntikan vaksis dosis ketiga. Tujuannya untuk mendorong vaksinasi booster di masyarakat.

" Jadi tadi arahan bapak presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis 3," tambahnya.

Untuk diketahui, wacana ini telah berjalan beberapa waktu kebelakang. Merespons adanya peningkatan jumlah kasus Covid-19 di dalam negeri.

Tingkat Vaksinasi

Selanjutnya, Airlangga mengungkapkan, untuk wilayah di luar Jawa Bali, masih ada sejumlah daerah dengan tingkat vaksinasi di bawah 50 persen untuk dosis kedua. Sementara, untuk dosis ketiga masih di bawah 20 persen.

"Untuk luar Jawa Bali di bawah 50 persen Maluku, Papua, dan Papua Barat untuk dosis 2. Rata-rata dosis 3 masih di bawah 20 persen," katanya.

"Terkait dengan capaian vaksinasi ini yang diminta pak Presiden baik dosis satu, dua, dan tiga untuk dinaikkan," tambahnya.

2 dari 3 halaman

Langkah Pemerintah Tekan Kasus Covid-19 yang Terus Melonjak

Kementerian Kesehatan memastikan pemerintah melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini menanggapi terus melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa pekan terakhir.

"Tentu saja, dilakukan pencegahan dan pengendalian," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril kepada Merdeka.com, Senin (27/6).

Syahril menyebut upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan pemerintah sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan serta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Beberapa waktu lalu, Wiku mengatakan penularan Covid-19 tak bisa dihindari di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat. Namun, apapun varian yang memicu penularan virus, pencegahannya tetap sama. Yakni menerapkan disiplin protokol kesehatan serta menjalankan pola hidup bersih dan sehat.

"Dengan menerapkan itu, kita akan terhindar dari virus apapun," ucapnya.

Wiku memastikan pemerintah selalu memonitor, mencegah, dan menekan penularan Covid-19 yang terjadi di masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

3 dari 3 halaman

Terapkan Prokes

Salah satu hal yang diatur dalam surat edaran terbaru ini ialah, pelaksanaan kegiatan berskala besar wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Protokol kesehatan yang dimaksud ialah menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Selanjutnya, diupayakan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Reporter: Titin Supriatin/Merdeka.com