Liputan6.com, Jakarta Sekitar 93,97 persen barang yang diekspor Indonesia ke Uni Emirat Arab (UEA) akan dibebaskan dari bea masuk. Ini salah satu manfaat dari penandatanganan perjanjian ekonomi komprehensif antara kedua negara.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witcaksono mengungkap ini jadi salah satu keunggulan yang bisa dimanfaatkan. Ini merupakan manfaat dari sektor perjanjian perdagangan dalam IUAE CEPA yang diteken 1 Juli 2022 lalu.
""dari sisi perdagangan dengan adanya CEPA ini 90 hampir 95 persen 93,97 persen dari keseluruhan kelompok barang yang ada di UAE yang diimmpor dari indonsia itu akan diberikan fasilitas penghapusan atau penurunan bea masuk," katanya dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).
Advertisement
Jumlah itu, kata dia, setara dengan 99,67 persen ekspor Indonesia ke Uni Emirat Arab. Untuk yang mendapat penghapusan bea masuk sendiri jumlahnya sekitar 99,60 persen.
"Hampir 100 persen ekspor Indonesia ke UEA itu akan 0 persen tarif. Jadi luar biasa sekali komitmen konsesi yang diberikan oleh UEA kepada Indonesia," kata dia.
Melalui kemudahan yang diberikan perjanjian ini, Djatmiko meminta pelaku usaha eksportir Indonesia bisa memanfaatkan hal tersebut. Sehingga bisa mendorong ekspor lebih maksimal.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tingkatkan Hubungan Ekonomi
Pada kesempatan itu, ia mengungkapkan, melalui perjanjian ini diharapkan mampu meningkatkan hubungan ekonomi kedua negara. Khususnya di bidang perdagangan dan jasa.
"dan secara teknis kita harapkan dengan adanya perjanjian CEPA antara Indonesia dan UAE ini akan membuka akses pasar dan barang, jasa, investasi kedua belah pihak," tuturnya.
Ia turut membandingkan isi perjanjian ini dengan yang sebelumnya dilakukan oleh Indonesia dan negara lainnya. Ia mengklaim dalam perjanjian kali ini berbeda dengan perjanjian sebelumnya.
"ini cakupannya sangat komperhensif ya, ada perdagangan jasa, investasi, ada terkait hak kekayaan intelektual," terang dia.
Advertisement
Pintu Masuk
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia--Uni Emirat Arab (Indonesia--United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement, atau IUAE--CEPA).
Penandatanganan IUAE--CEPA dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) Abdulla bin Touq Al Marri.
"Bapak Presiden RI menyambut positif penyelesaian persetujuan IUAE--CEPA. Persetujuan ini menjadi pintu masuk Indonesia ke UEA yang merupakan hubungan untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara tujuan nontradisionalseperti di kawasan Teluk, Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan," ungkap Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7/2020).
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia--Uni Emirat Arab (Indonesia--United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement, atau IUAE--CEPA) akhirnya ditandatangani hanya berselang 9 bulan sejak diluncurkan oleh menteri perdagangan kedua negara.
Pencapaian ini sesuai dengan target yang diberikan oleh kedua kepala negara. Yaitu terselesaikannya perundingan dalam waktu kurang dari satu tahun.
"Kita harap bersama ketika IUAE--CEPA ini diimplementasikan, peningkatan kinerja sektor perdagangan dan investasi yang didorong melalui IUAE--CEPA dapat semakin mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 serta meningkatkan daya saing Indonesia," imbuh Mendag Zulkifli Hasan.
Pemulihan Ekonomi
Penyelesaian IUAE--CEPA sekaligus menjadi momentum yang tepat untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. "Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menambahkan, perundingan IUAE--CEPA sangat bermanfaat bagi Indonesia.
Salah satu alasannya adalah terbukanya akses pasar ke UEA melalui penurunan dan penghapusan tarif bea masuk sekitar 94 persen dari total pos tarif dengan mekanisme penurunan secara langsung maupun bertahap saat perjanjian berlaku (entry into force).
Persetujuan IUAE--CEPA mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.
Advertisement