Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan, implementasi Kelas Rawat Standar Inap (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan bisa diterapkan untuk 100 persen rumah sakit pada 2024 mendatang.
Menkes Budi Gunadi mengatakan, implementasi kebijakan KRIS Ini akan lebih ditentukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan. Sementara Kementerian Kesehatan memainkan role modelnya untuk memastikan kesiapan infrastruktur.
Baca Juga
"Kami sudah membuat skenario mengenai penggunaan KRIS," kata Menkes Budi Gunadi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (3/7/2022).
Advertisement
Secara timeline, asesmen kesiapan KRIS meliputi RS vertikal, RSUD, RS TNI Polri, dan RS swasta. Untuk tahun ini, KRIS akan mulai uji coba untuk 5 rumah sakit vertikal.
Sedangkan 100 persen penerapan KRIS pada seluruh rumah sakit ditargetkan dapat terjadi pada semester II 2024.
Budi Gunadi menyatakan, Kemenkes sendiri telah membangun peta jalan (timeline) mengenai kesiapan infrastrukturnya.
Tapi yang jadi perhatian dari sisinya, ia masih menunggu keputusan final bagaimana bentuk kelas rawat inapnya sendiri. Hal tersebut akan lebih ditentukan oleh DJSN bersama BPJS Kesehatan.
"Memang yang perlu jadi perhatian dari sisi kami, pelunya keputusan final bagaimana bentuk kelasnya sendiri. Sehingga Kementerian Kesehatan bisa menyesuaikan infrastrukturnya sesudah terjadi persetujuan mengenai pemahaman KRIS antara DJSN dan BPJS Kesehatan," tuturnya.
Menteri Kesehatan telah menyiapkan panggilan darurat 119 yang dilengkapi 188 pos, 86 unit roda empat serta 15 unit roda dua untuk mendatangi titik yang membutuhkan pertolongan pertama.
Skema Diubah, Besar Kecilnya Iuran BPJS Kesehatan Tak Pengaruhi Layanan
Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana mengubah skema pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan. Saat ini pelayanan kesehatan peserta disesuaikan dengan iuran yang dibayarkan.
Di masa depan berapapun besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibayar tidak akan memengaruhi layanan kesehatan. Sebab pelayanan kesehatan akan disesuaikan dengan kebutuhan medisnya.
"Jadi pembedanya layanan yang diberikan lebih adil dan berkeadilan karena mengikuti prinsip ekuitas," kata Anggota DJSN, Asih Eka Putri saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6).
Penerapan prinsip ekuitas ini sejalan dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan sesuai dengan prinsip asuransi sosial. Sehingga dalam hal pembiayaan akan ada gotong royong antara masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Jadi ada gotong royong antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan rendah," kata dia.
Asih mengatakan dari sisi pelayanan kesehatan semua akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan kebutuhan medisnya. Meski begitu, pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit akan dilakukan standarisasi mutu, khususnya dalam hal layanan rawat inap.
"Standarisasi mutu karena ada kriteria indikator yang diterapkan dan harus dipatuhi oleh semuanya, baik dari peserta, fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan," kata Asih.
Advertisement
Perubahan Konsep
Adanya perubahan konsep ini juga akan mengubah tata kelola administrasi yang lebih rapi. Sehingga kemungkinan terjadinya fraud lebih bisa dikendalikan.
"Tata kelola jadi lebih kuat dan risik fraud bisa lebih kendalikan," kata dia.
Selain itu dengan adanya standarisasi, tarif layanan kesehatan di rumah sakit bisa lebih rasional. Sebab disesuaikan dengan mutu dan semakin jelas kriteria tarif layanan kesehatan yang diklaim ke BPJS Kesehatan.
"Tarif layanan bisa lebih rasional lagi sesuai standar mutu. Jadi semakin jelas kriterianya," kata dia.
Sebab kata Asih, yang terjadi saat ini pelayanan kesehatan rawat inap kelas 1, 2 dan 3 di setiap rumah sakit atau fasilitas kesehatan berbeda. Sehingga dengan adanya standarisasi bisa melahirkan perbaikan dalam pemberian layanan kesehatan.
"Kalau nanti dengan kriteria standar ini bisa semakin jelas dan transparan dalam menghitung tarif (layanan kesehatan) yang diberikan kepada pasien," kata dia.