Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyesuaian tarif Indonesian Case Based Group (INA CBGs) BPJS Kesehatan dilakukan untuk mengakomodasi tingkat inflasi yang terjadi setiap waktu.
Tarif INA CBGs merupakan metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan. Pembayaran ini mencakup rangkaian perawatan yang dilalui peserta dari awal sampai akhir.
Baca Juga
Pemerintah, kata Menkes, sudah melakukan modelling dengan para aktuaris dengan adanya adjusment dari tarif kapitasi INA CBGs. Terhitung bahwa kondisi arus mkdal (cashflow) dan cadangan kumulatif BPJS Kesehatan masih tetap aman, bahkan cenderung meningkat.
Advertisement
"Memang BPJS Kesehatan ini bukan didesain sebagai profit organization, tapi sebagai organisasi yang melayani. Sehingga di mata regulator idealnya positive-nya (cashflow) tidak terlalu banyak. Sehingga bisa disalurkan bagi masyarakat," terangnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (4/7/2022).
"Karena sesuai perannya sebagai asuransi sosial, bukan untuk profit, tapi untuk memastikan layanan paling baik, paling luas dan efisien," tegas Menkes Budi Gunadi.
Menkes menyatakan, pemerintah selaku regulator melakukan penyesuaian tarif INA CBGs, lantaran adanya penghapusan kelas 1-3 BPJS Kesehatan dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Â
Bisa Akomodir Inflasi
Selain itu, diharapkan INA CBGs bisa mengakomodir tingkat inflasi yang terjadi sejak penentuan tarif terakhir pada 2016 silam.
Untuk peserta, penyesuaian ini akan memberikan akses yang lebih adil, akses yang lebih bijak, akses yang lebih dini intervensinya. Jadi ketika masih sehat pun mereka mendapatkan layanan ini.
"Kita mempertimbangkan, adanya tambahan baru ini tidak mengganggu stabilitas dari pembiayaan BPJS Kesehatan," kata Menkes.
"Untuk peserta, penyesuaian ini akan memberikan akses yang lebih adil, akses yang lebih bijak, akses yang lebih dini intervensinya. Jadi ketika masih sehat pun mereka mendapatkan layanan ini," tandasnya.
Advertisement
Diawali Uji Coba di 5 RS, Standarisasi Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Berlaku 2024
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan, implementasi Kelas Rawat Standar Inap (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan bisa diterapkan untuk 100 persen rumah sakit pada 2024 mendatang.
Menkes Budi Gunadi mengatakan, implementasi kebijakan KRIS Ini akan lebih ditentukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan. Sementara Kementerian Kesehatan memainkan role modelnya untuk memastikan kesiapan infrastruktur.
"Kami sudah membuat skenario mengenai penggunaan KRIS," kata Menkes Budi Gunadi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (3/7/2022).
Secara timeline, asesmen kesiapan KRIS meliputi RS vertikal, RSUD, RS TNI Polri, dan RS swasta. Untuk tahun ini, KRIS akan mulai uji coba untuk 5 rumah sakit vertikal.
Sedangkan 100 persen penerapan KRIS pada seluruh rumah sakit ditargetkan dapat terjadi pada semester II 2024.
Â
Peta Jalan
Budi Gunadi menyatakan, Kemenkes sendiri telah membangun peta jalan (timeline) mengenai kesiapan infrastrukturnya.
Tapi yang jadi perhatian dari sisinya, ia masih menunggu keputusan final bagaimana bentuk kelas rawat inapnya sendiri. Hal tersebut akan lebih ditentukan oleh DJSN bersama BPJS Kesehatan.
"Memang yang perlu jadi perhatian dari sisi kami, pelunya keputusan final bagaimana bentuk kelasnya sendiri. Sehingga Kementerian Kesehatan bisa menyesuaikan infrastrukturnya sesudah terjadi persetujuan mengenai pemahaman KRIS antara DJSN dan BPJS Kesehatan," tuturnya.
Advertisement