Sukses

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Pemulihan Ekonomi Terganggu?

Dalam 2 pekan ke depan pemerintah berencana untuk kembali menjadikan vaksin booster sebagai syarat untuk perjalanan darat, laut dan udara.

Liputan6.com, Jakarta Dalam 2 pekan ke depan pemerintah berencana untuk kembali menjadikan vaksin booster sebagai syarat untuk perjalanan darat, laut dan udara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadikan vaksin tambahan atau dosis ketiga menjadi syarat perjalanan masyarakat.

Wakil Direktur INDEF, Eko Listyanto menilai syarat vaksin booster untuk perjalanan dinilai tidak akan menggangu momentum pemulihan ekonomi yang sedang berjalan. Alasannya, saat ini kesadaran masyarakat untuk mendapatkan vaksin sudah terbangun dan cukup baik.

"Kesadaran masyarakat untuk vaksinasi di Indonesia sebenarnya cukup baik, sehingga kemungkinan vaksinasi booster tidak banyak mengganggu pemulihan," kata Eko saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Apalagi vaksin booster biayanya ditanggung pemerintah alias gratis. Sehingga masyarakat tidak akan merasa terbebani. "Syaratnya tentu saja biaya vaksin ditanggung pemerintah," kata dia.

Di sisi lain, masyarakat juga menyadari vaksinasi sangat penting saat ini. Selain untuk mengurangi resiko terpapar virus corona, vaksinasi kunci untuk bisa bepergian dan mengakses berbagai fasilitas publik.

"Masyarakat umumnya menyadari vaksinasi diperlukan untuk mobilitas dan mengakses fasilitas publik tertentu," kata Eko.

 

2 dari 3 halaman

Pernyataan Menko Luhut

Diberitakan sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsat Pandjaitan akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat baru perjalanan bagi masyarakat. Diperkirakan aturan ini akan mulai berlaku 2 pekan dari sekarang.

"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar kata Luhut dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (4/7).

Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang. “Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Hasil Rapat dengan Presiden

Keputusan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," sambungnya.