Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap vaksin booster jadi syarat perjalanan. Termasuk, syarat berbagai kegiatan.Hal ini mengacu pada hasil dari rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta. Ia juga menyebut PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang.
Menanggapi, Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, menilai untuk masuk mal dan fasilitas pelayanan publik lainnya cukup vaksin dosis 2 saja, tidak perlu vaksin booster.
"Untuk masuk mal sebaiknya vaksin dosis 2 saja cukup. Tapi kalau syarat perjalanan luar kota, vaksin booster boleh menjadi prasyarat," kata Rio kepada Liputan6.com, Selasa (5/7/2022).
Advertisement
Menurutnya, mendapat fasilitas publik juga menjadi hak bagi konsumen. Oleh karena itu, perlu kebijakan win win solution bagi para konsumen.
YLKI pun meminta, jika memang Masyarakat diharuskan untuk vaksin booster. Maka pemerintah harus menyiapkan fasilitas atau gerai vaksin booster lebih banyak lagi.
"Jika kebijakan vaksin booster menjadi prasyarat maka sediakan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapat akses booster, perbanyak gerai vaksin booster di berbagai fasilitas umum. Itu menjadi solusi terbaik bagi konsumen," ujarnya.
Sediakan Layanan Vaksin Booster
Sejalan dengan hal tersebut, paling dekat di bandara akan segera disiapkan untuk penyuntikan vaksis dosis ketiga. Tujuannya untuk mendorong vaksinasi booster di masyarakat.
"Jadi, tadi arahan bapak presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksnasi dosis 3," kata Menko Airlangga.
Untuk diketahui, wacana ini telah berjalan beberapa waktu kebelakang. Merespons adanya peningkatan jumlah kasus Covid-19 di dalam negeri.
Advertisement
Alasan Vaksin Booster Covid-19 akan Jadi Syarat Beraktivitas di Area Publik
Pemerintaha segera mengatur pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat di area publik seperti masuk mal, perkantoran hingga syarat perjalanan darat, laut dan udara dan lainnya.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa aturan vaksin booster Covid-19 ini akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/6/2022).
Seperti diketahui, berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.
Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.
Capaian
Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah vaksin booster.
Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkap Menko Luhut.
Selain aktivitas di area publik, nantinya vaksin booster jadi syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut.
Advertisement