Liputan6.com, Jakarta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ingin mempopulerkan Nomor Induk Berusaha (NIB) seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, NIB akan menjadi identitas berusaha bagi para pelaku usaha layaknya NIK.
Hal itu disampaikan Staf khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), saat ditemui di Surakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga
"Harapan kami ke depan NIB ini sepopuler NIK, kalau NIK kan manusia kita sebagai individu, kalau NIB adalah identitas untuk usaha," kata Tina Talisa.
Advertisement
Adapun Kementerian Investasi mencatat sudah ada 1,5 juta pelaku usaha yang mendapatkan Nomor Izin Berusaha melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Tina menjelaskan, platform OSS sebenarnya sudah ada sejak tahun 2018, kemudian pada 2021 mulai diterapkan OSS berbasis risiko implementasi dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
“Pertama kali digunakan 4 agustus 2021 tetapi secara resmi diluncurkan pak Presiden pada tanggal 9 Agustus, artinya sudah hampir setahun. Jadi, data kami per tanggal 2 juli itu sudah hampir 1,5 juta NIB, dan dominasinya 98 persen adalah pelaku usaha mikro dan kecil,” jelas Tina.
Ternyata data Kementerian Investasi menyambung dengan data Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam data tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro kecil bukan menengah, artinya pelaku usaha menengah porsinya lebih sedikit.
“Itu yang kami upayakan agar jumlahnya bertambah, data dari KemenkopUKM ada 65 juta pelaku UMKM. Sementara OSS yang sebelumnya kita sudah menerbitkan sekitar 4 juta berarti kalau ditotalkan (ditambah 1,5 juta) baru 5,5 juta NIB. Kalau 98 persennya adalah pelaku UMK berarti masih sekitar 5 juta artinya ada 60 juta lain belum punya NIB,” jelasnya.
Ikuti Arahan Presiden
Untuk target sendiri, Kementerian Investasi mengikuti arahan Presiden. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menargetkan jumlah pelaku usaha NIB, yang terpenting Kementerian Investasi terus mendorong agar kedepannya proses pemberian NIB bisa dilakukan secara bertahap.
“Dari Presiden tidak menetapkan jumlah tetapi kalau melihat jumlah tadi masih ada kesenjangan, antara data pelaku UMK dengan jumlah NIB yang diterbitkan, selisihnya 60 juta. Kita perlu akselerasi,” ujarnya.
Misal, jika Presiden Jokowi ingin semua pelaku usaha mikro kecil yang belum memiliki NIB, yakni sekitar 60 juta UMK. Maka hitung-hitungannya, dibutuhkan waktu 6 tahun dengan target 10 juta pelaku UMK per tahun.
“Kalau kita ingin selesai katakanlah misal 6 tahun berarti 1 tahun 10 juta itu tentu bukan pekerjaan yang mudah buat dilakukan. Tapi yakin bertahap tahun ini 1,5 juta, tahun depan katakanlah naik dua kali lipat 3 juta,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Investasi melaksanakan kegiatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 550 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan, serta dilakukan pertemuan kedua Trade Investment and industry working Group (TIIWG) G20 di Surakarta, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 5-7 Juli 2022.
"Kami dari Kementerian Investasi akan mengadakan kegiatan berkaitan TIIWG dan juga terkait pemberian NIB," ujarnya.
Advertisement
Lokasi Pertama
Pemberian NIB di Surakarta ini menjadi lokasi pertama dari 20 titik yang telah ditentukan sepanjang 2022. Diantaranya di Surakarta, dan untuk rinciannya Tina tidak menyebutkan. Namun, Kementerian Investasi tidak hanya melibatkan daerah Solo Raya saja, melainkan juga melibatkan daerah Karanganyar, Boyolali, Klaten, Sragen, dan Sukoharjo.
"Kita melibatkan pelaku UKM perseorangan dari Solo Raya plus dari mitra-mitra kami, kami sudah memiliki nota kesepahaman dengan 5 perusahaan, ada BUMN dan swasta yaitu Bank BRI, Sampoerna, Gojek, Tokopedia, dan Grab, yang tahun lalu juga sudah berkolaborasi dengan kami untuk memberdayakan para pelaku usaha mikro kecil utamanya perseorangan," ujarnya.
Kegiatan pemberian NIB itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana Kementerian Investasi dan stakeholder yang terkait harus bisa sama-sama mengubah pelaku UMK yang informal menjadi formal.
"Formal itu syaratnya harus punya legalitas, dan legalitasnya itu adalah NIB. Memang kebetulan sistem OSS ini dikelolanya oleh Kementerian Investasi/BKPM," pungkasnya.