Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penyaluran gaji ke-13 untuk ASN Pusat sebesar Rp 9,47 triliun. Dana tersebut tersalurkan ke 1.843.498 pegawai sampai 5 Juli 2022 jam 17.00.
"Pembayaran Gaji 13 untuk ASN Pusat sebesar Rp.9,743 T untuk 1.843.498 pegawai," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto kepada wartawan, Jakarta, Rabu (6/7).
Selain itu realisasi gaji Ke-13 untuk ASN Pemerintah Daerah (Pemda) telah mencapai Rp 4,98 triliun untuk 1.105.442 pegawai. Hadiyanto mengatakan penyaluran gaji ke-13 ini baru dilakukan 196 dari 542 Pemda.
Advertisement
"Jumlah pemda yg telah melaksanakan pembayaran Gaji 13 sebanyak 196 dari 542 pemda," kata dia.
Sementara itu untuk pembayaran pensiun sebesar Rp 8,56 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada 3.083.052 pensiunan.
Sebagai informasi, proses pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Pertama, terkait besaran gaji ke-13 tahun ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Sementara gaji ke-13 pensiunan PNS, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 miliknya dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mau Tahu Besaran Gaji ke-13 PNS? Cek Ketentuan Lengkapnya
Pemerintah akan segera mencairkan proses pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dalam dua hari ke depan. Proses pembayarannya akan dilakukan PT Taspen (Persero) mulai 1 Juli 2022 besok.
Pencairan gaji ke-13 PNS ini dituangkan melalui Pengumuman Nomor:PUM-1/DIR.3/062022 tentang Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Serta, Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Mengutip pengumuman yang diterbitkan Taspen tersebut, Rabu (29/6/2022), pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, besaran gaji ke-13 tahun ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Sementara gaji ke-13 pensiunan PNS, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 miliknya dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
Advertisement
Pensiunan
Dalam hal PNS sekaligus sebagai pensiunan, atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai ASN, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Sedangkan dalam hal PNS yang juga sebagai penerima pensiun janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, akan menerima pembayaran keduanya, yakni sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda, dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Bonus dua pembayaran ini juga bakal diterima oleh pensiunan yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.
Senada, dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.
Adapun bagi PNS dan pejabat negara yang pensiunterhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh pihak instansi bekas tempatnya bekerja.
Taspen pun mengingatkan kepada para pensiunan, agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan perseroan. "Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun," tegas Taspen.Â
Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022, Ini Pesan Menyentuh Sri Mulyani ke ASN
Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, baik pusat maupun daerah akan segera mendapatkan pencairan gaji ke-13 pada Juli 2022 mendatang.
Hal ini dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait pencairan gaji ke-13 PNS, Selasa. 29 Juni 2022, kemarin.
Sri Mulyani mengatakan, pemberian gaji ke-13 ini seiring menguatnya tren pemulihan ekonomi serta penerimaan negara yang cukup baik.
Dia menjelaskan, pemerintah juga terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain penebalan bantalan sosial bagi kelompok masyarakat rentan, berbagai stimulus juga diberikan untuk mendorong konsumsi dan investasi. Salah satunya melalui kebijakan pemberian gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan.
"Terima kasih atas dedikasi para ASN yang senantiasa melaksanakan tugas di tengah tingginya risiko pandemi demi mengawal pemulihan ekonomi Indonesia," kata dia dikutip dari akun Instagram @smindrawati, Rabu (29/6/2022).
"Mari tetap bekerja setulus hati, berikan yang terbaik untuk masyarakat melalui pelayana dan kinerja yang optimal," lanjut dia.
Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS pemerintah pusat, jumlahnya pada tahun ini relatif lebih besar dibanding 2020 atau 2021 lalu.Â
"Untuk tahun ini, THR yang sudah dibayarkan dan gaji ke-13 dibayarkan dalam bentuk; diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum," bebernya.
"Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," terang Sri Mulyani.
Senada untuk PNS di pemerintah daerah, aturannya paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah.Â
"Itu diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini landasannya Pp 16/2022, dan peraturan yang menyangkut ASN daerah," kata Sri Mulyani. Â
Advertisement