Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Budi Said, pengusaha asal Surabaya melawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Usai memutuskan kasasi kasus Budi Said vs Antam ini, MA meminta BUMN logam tersebut harus menyerahkan emas seberat 1,1 ton yang belum mereka berikan atau uang tunai Rp 1,123 triliun.
Sebelumnya kasus ini sudah berjalan beberapa tahun sebelum akhirnya keputusan MA keluar. Kronologi kasus bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam pada 2018.
Baca Juga
Namun, kemudian dia mengaku jika dalam transaksinya dia hanya menerima 5,9 ton emas dan sisanya emas sebesar 1,1 ton tidak pernah dia terima.
Advertisement
Merasa dirinya dirugikan, pengusaha properti ini kemudian membawa perkara ini ke jalur hukum dan menggugat Antam di pengadilan.
Tidak hanya Antam, dia juga menggugat sejumlah pihak, yaitu Endang Kusmoro (Tergugat II), Misdianto (Tergugat III), Ahmad Purwanto (Tergugat IV) dan Eksi Anggraeni (Tergugat V).
Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Budi Said memenangkan perkara ini, Namun di pengadilan tingkat banding Antam diputuskan menang. Dia memutusakan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) dan berhasil menang.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu menyatakan tergugat I (Antam) bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
Kemudian menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat.
"Apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata Andi Samsan, Rabu (06/07/2022).
Andi Samsan menambahkan, 1.136 kilogram sama dengan 1.001.136 gram, jika 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp1,123 triliun.
Selain itu, Tergugat V harus memberikan ganti rugi materiil ke konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu.
"Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000," ujar Andi Samsan.
Reporter: Abdul Rajab Umar
Respons Antam
Mahkamah Agung (MA) diketahui telah mengabulkan kasasi pengusaha Budi Said melawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam.
Dalam kasus ini, Antam kalah di tingkat kasasi dalam kasus gugatan perdata. Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang, Syarief Faisal Alkadrie mengatakan, perseroan saat ini tengah menunggu putusan lengkap untuk menyiapkan langkah selanjutnya.
"Sehubungan dengan informasi putusan Mahkamah Agung terhadap kasus gugatan Budi Said, saat ini kami menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Faisal kepada Liputan6.com, Selasa (5/7/2022).
Adapun langkah yang saat ini ditempuh perseroan sejalan dengan komitmen Antam untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG). dalam setiap lini bisnis perusahaan. Termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia.
Faisal menegaskan, perseroan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik.
"ANTAM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi,” imbuhnya.
Kronologi kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari ANTAM senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7 ton yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni (oknum gerai Antam Surabaya), emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5,9 ton.
Sedangkan selisihnya 1,1 ton tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuannya, uang telah diserahkan ke PT Antam.
Advertisement
5 Tergugat
Dalam perkara tersebut, ada lima pihak tergugat, yakni ANTAM, Kepala BELM Surabaya I ANTAM Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni. Petitum atau hal yang diminta Budi Said selaku penggugat kepada hakim untuk dikabulkan terdiri dari 11 poin.
Salah satunya meminta PN Surabaya menghukum ANTAM selaku tergugat I membayar kerugian kepada Budi Said sebesar Rp 817,6 miliar sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan ANTAM Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.
Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi ANTAM (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Budi Said.