Liputan6.com, Jakarta Salah satu kewajiban yang harus dilakukan Pengusaha Kena Pajak atau PKP saat menyerahkan Barang Kena Pajak adalah membuat faktur pajak. Namun, beberapa PKP yang baru terdaftar mungkin masih bingung bagaimana cara membuatnya.
Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak?
Sebelum mengetahui lebih lanjut, ketahui lebih dulu pengertian dari faktur pajak dan PKP.
Advertisement
Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman pajak.go.id, Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 dan perubahannya.
Sementara itu, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP tersebut.
Selanjutnya bagi PKP yang ingin membuat faktur kini bisa melalui aplikasi e-faktur. Mengingat sejak 1 Juli 2014 DJP Kemenkeu mulai memberlakukan faktur elektronik atau e-faktur.
Lalu apa saja persiapan yang harus dilakukan untuk pembuatan faktur pajak?
Mengutip akun Instagram @ditjenpajakri, Jumat (8/7/2022), berikut ini persiapan buat faktur pajak melalui aplikasi e-faktur.
Persiapan
Pertama, hal-hal yang harus dipersiapkan untuk membuat faktur pajak melalui e-faktur antara lain:
- Kode aktivasi dan password permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (e-NOFA)
- Sertifikat elektronik (sertel)
- Nomor seri faktur pajak
- Aplikasi efaktur desktop
Bila belum memiliki kode aktivasi dan password e-NOFA, lakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Wajib Pajak datang langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar
2. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Kode Aktivasi dan Password
3. Setelah formulir diterima petugas dan terverifikasi, Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat
4. Kantor pajak akan mengirimkan kode aktivasi kepada Wajib Pajak melalui pos dan menyerahkan password melalui email
Pengajuan Sertel
Selanjutnya jika belum memiliki sertifikat elektronik, berikut ini cara untuk mendapatkannya:
1. Wajib Pajak datang langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar
2. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan melampirkan dokumen persyaratan
3. Setelah dokumen diterima petugas dan terverifikasi, Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat
4. Petugas akan meminta Wajib Pajak menyiapkan dan mengetik passphrase
5. Petugas selanjutnya akan menyerahkan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak dan memberikan Bukti Penerimaan Sertifikat Elektronik melalui email
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Setelah memiliki kode aktivasi, password, hingga sertel, Wajib Pajak selanjutnya harus memiliki nomor seri faktur pajak atau NSFP.
Untuk bisa dapat nomor seri faktur pajak, wajib pajak dapat mengajukan NSFP secara online melalui laman e-NOFA di https://efaktur.pajak.go.id pada modul permintaan NSFP.
Advertisement
Unduh e-Faktur
Selanjutnya setelah memiliki kode aktivasi hingga NSFP, Wajib Pajak bisa membuat faktur melalui aplikasi e-Faktur. Berikut ini prosedurnya.
1. Wajib Pajak mengunduh aplikasi e-Faktur desktop pada laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
2. Unduh sesuai dengan jenis sistem operasi yang digunakan pada komputer Wajib Pajak
3. Aktivasi e-Faktur desktop memerlukan Kode Aktivasi, Password, dan Sertifikat Elektronik
4. Rekam jatah Nomor Seri Faktur Pajak pada aplikasi e-Faktur desktop dan e-Faktur siap digunakan
Lapor SPT Masa PPN
Setelah membuat faktur, kewajiban Wajib Pajak yang harus dilakukan selanjutnya adalah lapor SPT Masa PPN.
Pada tahap ini, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPN secara online melalui https://web-efaktur.pajak.go.id setelah selesai membuat faktur pajak pada aplikasi e-Faktur Desktop.
Perlu diingat, pada tahap ini Wajib Pajak membutuhkan Sertifikat Elektronik dan Password PKP (password e-NOFA) agar dapat mengakses laman tersebut.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati