Liputan6.com, Jakarta - Jabodetabek, termasuk provinsi DKI Jakarta kembali turun ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM Level 1.
Hal ini tercantum dalam aturan terbaru tentang PPKM Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian No 35 Tahun 2022.
Instruksi Menteri terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022.
Advertisement
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian salah satu poin dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022, dikutip Kamis (7/7/2022).Â
Diketahui bahwa perubahan level PPKM dari semula di level 2 ini hanya terjadi dalam kurun waktu sehari.Â
Dengan adanya Inmendagri No 35 Tahun 2022, maka aturan mengenai PPKM Level 2 dalam Inmendagri No 33 dihapus.
"Dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," terang Inmendagri No 35 tersebut.
Dengan perubahan status PPKM di Jakarta dan Jabodetabek, maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali ke kapasitas 100 persen.
Salah satunya adalah aktvitas bekerja dari kantor (WFO) perusahaan di sektor non esensial, yang kini bisa kembali menampung kapasitas 100 persen.
Tak hanya itu, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran juga bisa menampung kapasitas 100 persen.
Untuk angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Mall, Restoran Hingga Bioskop Bisa Tampung 100 Persen di PPKM Level 1
Sebelumnya, pada PPKM level dua kapasitas mall maksimal 75 persen. Tetapi kini kapasitas mal/pusat perbelanjaan bisa kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.
Lalu, bioskop kapasitas bisa 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Bagi anak 6-12 tahun harus bisa menunjukkan bukti sudah divaksin minimal sekali.
Advertisement
Jakarta Kembali ke PPKM Level 1, Wagub Himbau Tetap Patuhi Protokoler Kesehatan
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali turun ke level satu. Pasalnya 5 Juli 2022, wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) sempat naik ke status PPKM level 1.
Kendati demikian, Riza mengajak masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. Dia juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.
"Kami minta masyarakat untuk tetap patuh taat disiplin dan bertanggung jawab untuk terus meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan dan juga terus memastikan seluruh keluarga di rumah di lingkungan terdekat semua kita ajak untuk memastikan sudah mendapatkan booster atau vaksin yang ketiga," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Pasalnya, menurut Riza meski sejumlah pelonggaran ditetapkan 100 persen, masyarakat perlu berhati-hati dalam menjalani kegiatan. Supaya penyebaran virus Corona dengan berbagai sub-varian tidak mengalami peningkatan.
"Karena memang pelonggaran sudah semuanya sudah 100 persen, tetapi harus didukung dengan protokol kesehatan yang ketat, dan juga vaksin," jelas Riza.