Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Perpanjangan ini berlaku untuk periode 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Aturan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di WIlayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan ini terdapat pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg, restoran hingga kafe untuk PPKM level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Dikutip dari Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022, Kamis (7/7/2022), warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di warung atau warteg bisa 100 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen); dan
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat
- dengan kapasitas maksimal 100 persen dan
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PPKM Level 1 Jawa Bali: Hotel Sudah Bisa Sajikan Makanan Prasmanan
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali dan Luar Jawa Bali. Perpanjangan yang dituangkan dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 ini mulai berlaku pada 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Dikutip dari Inmendagri tersebut, Kamis (7/7/2022), pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Hal yang sama juga diberlakukan kepada kegiatan di sektor esensial seperti perhotelan non penanganan karantina. Untuk di hotel tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Selain itu, kapasitas hotel sudah bisa maksimal atau 100 persen.
Hotel juga sudah bisa membuka fasilitas pusat kebugaran atau gym, ruang pertemuan atau ruang rapat, dan ruang pertemuan dengan kapasitasbesar atau ballroom dengan kapasitas 100 persen.
Namun ada syarat agar berbagai fasilitas tersebut bisa dibuka yaitu tetap dengan memakai aplikasi PeduliLindungi.
Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan atau ruang rapat atau meeting room, dan ruang pertemuan di hotel dengan kapasitas besar atau ballroom diizinkan hidangan prasmanan.
Â
Advertisement
Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Kapasitas Mal dan Bioskop Bisa 100 Persen
Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi alias Jabodetabek kembali masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," begitu bunyi salah satu poin dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022.
Begitu juga dengan Bogor, Tangerang dan Bekasi masuk ke PPKM level 1.
Perubahan ini hanya terjadi dalam kurun waktu sehari. Sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 33 Tahun 2022 disebutkan Jabodetabek masuk dalam PPKM Level 2.
Dengan kehadiran Inmendagri No 35 Tahun 2022, maka aturan mengenai PPKM Level 2 dalam Inmendagri No 33 dihapus.
"Dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup Inmendagri No 35 tersebut.
Instruksi Menteri terbaru yang diteken Mendagri Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022.