Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematok tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0 (nol) persen untuk produk-produk UMKM dan barang sitaan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022.
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Joko Primanto mengatakan, pengenaan tarif bea lelang sampai dengan nol persen ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli.Â
Diharapkan dengan kebijakan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi usai pandemi Covid-19, terutama untuk mendukung pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.
Advertisement
"Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana," ujar Joko di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0 persen ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.
Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud hanya berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lelang Produk UMKM
Tarif Bea Lelang untuk Lelang Produk UMKM sebesar 0 persen untuk Bea Lelang Pembeli dan sebesar 1 persen untuk Bea Lelang Penjual.
Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, Penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).
Adapun untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, Bea Lelang Pembeli sebesar 0 persen dan Bea Lelang Penjual dikenakan sebesar 1 persen. Sedangkan untuk LelangTerjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif 0 persen untuk Bea Lelang Pembeli.
Tarif Bea Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.
Â
Advertisement
Lelang Benda Sitaan
Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0 persen untuk Bea Lelang Penjual.
Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpananannya terlalu tinggidan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.
Â