Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan 1 Zulhijah pada jumat, 1 Juli 2022 dan Lebaran Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
Kebijakan ini tertuang melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1443 Hijriah.
Sejalan dengan ini, tentunya perlu dilakukan penyesuaian juga pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sebelumnya mengatur bahwa hari Libur Idul Adha pada 9 Juli 2022.
Advertisement
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 678/2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2/2022 tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 963/2021, Nomor 3/2021, dan Nomor 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto, dan Menteri PANRB ad interim Muhammad Tito Karnavian.
Mengutip surat keputusan 3 menteri itu, Sabtu (9/7/2022), mengubah Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang semula pada Sabtu, 9 Juli 2022 menjadi Minggu, 10 Juli 2022.
Aturan mengenai hari libur nasional Idul Adha tahun ini memang berubah. Namun, tidak menambah waktu libur banyak pekerja, karena pergeseran tanggal merahnya terjadi pada saat weekend.
Berikut adalah jadwal hari libur nasional sepanjang tahun 2022:
- Tahun Baru 2022 Masehi : 1 Januari
- Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili : 1 Februari
- Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW : 28 Februari
- Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 : 3 Maret
- Wafat Isa Almasih : 15 April
- Hari Buruh Internasional : 1 Mei
- Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah : 2-3 Mei
- Hari Raya Waisak 2566 BE : 16 Mei.
- Kenaikan Isa Almasih : 26 Mei
- Hari Lahir Pancasila : 1 Juni
- Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah : 10 Juli
- Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah: 30 Juli
- Hari Kemerdekaan RI : 17 Agustus
- Maulid Nabi Muhammad SAW : 8 Oktober
- Hari Raya Natal : 25 Desember.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jelang Lebaran Idul Adha 2022, Penumpang Kereta Api Naik 23 Persen
Sebanyak 12.300 akan menaiki kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung keberangkatan 8 Juli 2022, pada masa libur sekolah dan mudik hari raya Idul Adha.
Jumlah penumpang itu naik sekitar 23 persen dibandingkan weekend sebelum libur sekolah dan Idul Adha.
Pada weekend sebelum libur sekolah (24/6/2022) 9.985 penumpang diberangkatkan dari PT KAI Daop 2 Bandung.
"Selama masa liburan sekolah dan hari raya Idul Adha okupansi tempat duduk rata-rata terisi 70 persen," ujar Kuswardoyo, juru bicara PT KAI Daop 2 Bandung, Jumat, 8 Juli 2022.
Kuswardoyo mengatakan memasuki masa liburan sekolah sekaligus momen hari raya Idul Adha 1443 H yang jatuh pada Minggu 10 Juli 2022, jumlah penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) di wilayah Daop 2 Bandung mengalami peningkatan.
Jumlah total penumpang kereta api yang melakukan perjalanan kereta api jarak jauh dari wilayah PT KAI Daop 2 Bandung sebelum libur sekolah yang berkisar antara 8000 - 10.000 per hari.
Sementara pada masa libur sekolah terjadi peningkatan menjadi antara 10.000-11.000 penumpang setiap harinya.
"Jika dibandingkan dengan volume penumpang di hari yang sama pada Juni 2022 atau sebelum masa liburan sekolah terjadi peningkatan volume penumpang KA sekitar 30 persen," sebut Kuswardoyo.
Advertisement
Kenaikan Volume Penumpang
Meski terjadi kenaikan volume penumpang, Kuswardoyo megeaskan PT KAI Daop 2 Bandung konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan bagi penumpang.
Penerapan protokol kesehatan ini berlaku di area stasiun maupun di atas kereta api, serta telah memenuhi persyaratan perjalanan kereta api sesuai peraturan yang berlaku.
Saat ini PT KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
"Selain menerapkan protokol kesehatan yang baik, pelanggan kereta juga harus dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," jelas Kuswardoyo.
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan PT KAI, seluruh penumpang kereta api jarak jauh secara cuma-cuma yang berisikan masker dan tisu basah. (Arie Nugraha)