Sukses

16 Bandara jadi Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Mana Saja?

Pemerintah membuka sejumlah pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk bisa datang ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan luar negeri terbaru. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran ini akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah membuka sejumlah pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk bisa datang ke Indonesia. Seperti 16 bandara yang bisa jadi tempat kedatangan internasional via udara.

Mengutip SE 22/2022, Sabtu (9/7/2022), bandara-bandara tempat kedatangan PPLN tersebut diantaranya;

1. Soekarno-Hatta, Banten

2. Juanda, Jawa Timur

3. Ngurah Rai, Bali

4. Hang Nadim, Kepulauan Riau

5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

8. Kualanamu, Sumatera Utara

9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

11. Sultan Iskandar Muda, Aceh

12. Minangkabau, Sumatera Barat

13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan

14. Adisumarmo, Jawa Tengah

15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan

16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Jalur Pelabuhan Dibuka

Selain melalui pintu masuk udara, pemerintah juga membuka seluruh pelabuhan laut internasional sebagai entry point pelaku perjalanan luar negeri.

Kendati begitu, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point. Salah satunya, pelaku perjalanan luar negeri wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

PPLN juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

Selain itu, mereka pun perlu menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Ketentuannya, PPLN yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di pintu kedatangan saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.

Warga negara asing (WNA) PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

 

3 dari 5 halaman

Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022, Cek Aturan Lengkapnya

Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Dalam SE Nomor 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, hanya mereka yang sudah mendapatkan vaksin booster yang terbebas dari kewajiban tes antigen/PCR saat menaiki moda transportasi publik.

Aturan itu mengingatkan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan, baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk serta patuh pada ketentuan yang berlaku. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Adapun aturan perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," dikutip dari SE tersebut, Sabtu (9/7/2022).

Sebagai rinciannya, PPDN yang sudah Vaksin Ke-3 atau Booster tidak perlu antigen/PCR. Untuk PPDN yang baru Vaksin Dosis 2: wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, sementara untuk yang baru Vaksin Dosis 1 wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam

Sedangkan bagi PPDN yang belum atau tidak bisa vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Bagi PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi

Sementara itu, bagi PPDN berusia di bawah 6 tahun, tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen atau PCR. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

4 dari 5 halaman

Moda Transportasi

SE itu juga mengatur PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat, termasuk kapal penyeberangan dan kereta api antarkota dan ke daerah lain terkait aturan tes PCR/antigen. Berikut detailnya:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnyadiambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

5 dari 5 halaman

Patuh Protokol Kesehatan

Mengingat angka kasus Covid-19 yang meningkat signifikan seiring munculnya Omicron subvarian BA.4 dan BA.5, pemerintah juga meminta masyarakat lebih taat protokol kesehatan. Detailnya berupa:

a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.Â