Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang mulai meningkat. Salah satunya dengan tetap mengikuti aturan perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
“Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE terbaru dimana masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak diwajibkan tes antigen atau PCR jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster),” kata Menhub dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Menhub mengimbau kepada masyarakat yang belum booster, untuk segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan juga agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
Advertisement
“Kami akan segera terbitkan SE Kemenhub, menindaklanjuti dari terbitnya SE Satgas Covid-19, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022,” ucap Menhub
Selain itu, mengajak masyarakat untuk menggunakan Kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
“Saya mengajak masyarakat untuk menggunakan Kereta bandara YIA. Angkutan massal ini dibangun pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat pergerakan masyarakat dari dan menuju bandara,” ujar.
Waktu tempuh Kota Yogyakarta-Bandara YIA mencapai sekitar 90 menit menggunakan kendaraan darat. Jika menggunakan KA Bandara YIA, waktu tempuhnya hanya sekitar 40 menit.
Masyarakat hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 20.000 untuk satu kali perjalanan kereta. “Jadi selain lebih cepat, juga tarifnya relatif terjangkau,” tutur Menhub.
Saat meninjau KA Bandara YIA, Menhub sempat menyapa dan berbincang dengan sejumlah penumpang kereta bandara. Menhub mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan angkutan massal ini.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022, Cek Aturan Lengkapnya
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Dalam SE Nomor 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, hanya mereka yang sudah mendapatkan vaksin booster yang terbebas dari kewajiban tes antigen/PCR saat menaiki moda transportasi publik.
Aturan itu mengingatkan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan, baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk serta patuh pada ketentuan yang berlaku. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Adapun aturan perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," dikutip dari SE tersebut, Sabtu (9/7/2022).
Sebagai rinciannya, PPDN yang sudah Vaksin Ke-3 atau Booster tidak perlu antigen/PCR. Untuk PPDN yang baru Vaksin Dosis 2: wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, sementara untuk yang baru Vaksin Dosis 1 wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
Sedangkan bagi PPDN yang belum atau tidak bisa vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Bagi PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
Sementara itu, bagi PPDN berusia di bawah 6 tahun, tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen atau PCR. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Advertisement
Moda Transportasi
SE itu juga mengatur PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat, termasuk kapal penyeberangan dan kereta api antarkota dan ke daerah lain terkait aturan tes PCR/antigen. Berikut detailnya:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnyadiambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Patuh Protokol Kesehatan
Mengingat angka kasus Covid-19 yang meningkat signifikan seiring munculnya Omicron subvarian BA.4 dan BA.5, pemerintah juga meminta masyarakat lebih taat protokol kesehatan. Detailnya berupa:
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Advertisement