Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerapkan aturan terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk perjalanan dengan transportasi udara. WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan vaksin di Indonesia melalui skema program atau gotong royong.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Baca Juga
“WNA pelaku perjalanan yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut.
Advertisement
Kewajiban itu ditegaskan pada poin a, yaitu pelaku perjalanan luar negeri diizinkan masuk Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi covid-19.
PPLN harus menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
WNI pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di pintu masuk perjalanan luar negeri, setelah dilakukan pemeriksaan gejala di pintu masuk saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari-4 karantina dengan hasil negatif.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengecualian
Namun, kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dikecualikan kepada:
a) pelaku perjalanan (WNA) pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
b) pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun; dan
c) pelaku perjalanan yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau Kementerian Kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate,
d) pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid 19.
Advertisement
Aturan Rinci Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Termasuk Syarat Vaksin Booster
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Pelaku perjalanan diwajibkan vaksinasi dosis ketiga atau booster mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Aturan itu dituangkan dalam 4 surat edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19. Ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, ditulis Senin (11/7/2022).
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE. Diantaranya SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE. Yakni SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pengecualian
Adita menyampaikan aturan ini dikecualikan untuk beberapa golongan. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Kemudian untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Advertisement
Perjalanan Luar Negeri
Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di beberapa lokasi yang ditetapkan.
1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten), Bansara Juanda Surabaya, Jawa Timur. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Hang Nadim, Kepulauan Riau.
Kemudian Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat, dan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta International, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Serta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji), Bandara Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji), Bandara, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji), Bansara Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji), Bandara Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji), dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).
2. seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan
3. 8 (delapan) Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.