Liputan6.com, Jakarta - Tim Assessor Mutual Evaluation Review (MER) akan mengunjungi Indonesia pada 19 Juli 2022. Tim ini terdiri dari perwakilan 9 negara. Tim penilai dari MER ini akan memberikan assessment sesuai permintaan Indonesia untuk menjadi anggota tetap atau menjadi full member Financial Action Task Force (FATF).
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menjelaskan, Indonesia akan menerima kunjungan dari tim assessor MER yang terdiri dari perwakilan 9 negara. "Assesor MER datang mulai 16 Juli sampai dengan 6 Agustus 2022," jelas dia kepada Liputan6.com, Senin (11/7/2022).
Baca Juga
Penilaian yang akan diberikan adalah kepatuhan Indonesia dalam menerapkan ketentuan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme di pihak pelapor, regulator dan penegak hukum. Pihak pelapor antara lain bank dan lembaga jasa keuangan lainnhya. Sedangkan pihak regulator antara lain OJK, BI, BAPEPTI. untuk pihak penegak hukum antara lain Kejaksaan, KPK, BNN, BNPT, Densus 88.
Advertisement
"Hasil penilaian mereka menentukan, kita diterima atau tidak menjadi anggota FATF," kata Natsir.
Saat ini Indonesia satu-satunya negara dalam G20 yang belum menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF). Padahal status tersebut sangat penting bagi Indonesia yang memiliki kekuatan ekonomi besar di dunia. Agar Indonesia bisa berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan strategis yang bisa menentukan sistem keuangan internasional.
Sejak tahun 2016 Indonesia telah berupaya untuk menjadi anggota tetap dalam Financial Action Task Force (FATF) atau organisasi anti pencucian uang tingkat global. Pada Juni 2019 lalu Indonesia baru mendapatkan status sebagai negara observer FATF, namun belum menjadi anggota penuh.
Namun memang, untuk menjadi anggota tetap bukan perkara mudah. Dibutuhkan persiapan secara nasional, tidak hanya bisa dipenuhi oleh pemerintah pusat. Melainkan hingga harus didukung seluruh kelembagaan negara dan mendapatkan dukungan dari negara-negara anggota FATF.
Banyak manfaat jika Indonesia telah menjadi anggota tetap. Setelah bergabung, sangat memungkinkan antar negara untuk bertukar informasi dan data untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Selain itu, Indonesia bisa menerapkan standar-standar yang telah dibuat secara global.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dalam 2 Tahun, PPATK Kumpulkan Penganti Kerugian Negara Rp 17,3 Triliun
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat selama periode 2018 hingga 2020 sudah turut membantu penerimaan negara melalui pemanfaatan hasil pemeriksaan dan denda sebesar Rp 10,85 miliar, uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 17,3 triliun dan jumlah aset yang telah disita.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dalam kegiatan PPATK 3rd Legal Forum "Mewujudkan Green Economy Berintegritas Melalui Upaya Disrupsi Pencucian Uang pada Pajak Karbon", Kamis (31/3/2022).
“Dan kami akan terus membantu teman-teman DJP yang hampir setiap hari, menyampaikan info kepada kami untuk mendapatkan hasil analisis terkait upaya yang teman-teman DJP lakukan terkait dengan pengungkapan kasus perpajakan,” kata Ivan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, tindak pidana korupsi dan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan hasil penilaian risiko nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan pemberantasan terorisme tahun 2021 telah menetapkan tindak pidana korupsi sebagai salah satu tindak pidana yang beresiko tinggi.
Tindak pidana di bidang perpajakan, rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme telah dibangun sejak dua dekade yang lalu, melalui penerapan undang-undang Nomor 15 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 25 tahun 2023, yang kemudian diamandemen melalui undang-undang nomor 8 tahun 2010.
“Yang dinilai mampu mendisrupsi aktivitas pencucian uang yang berasal dan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana di bidang perpajakan termasuk tindak pidana pajak karbon,” ujarnya.
Advertisement
Gerakan Anti Pencucian Uang
Menurutnya, disrupsi pencucian uang melalui gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia dapat berjalan secara efektif dan optimal, apabila dalam efektivitasnya dilakukan secara sinergitas dan solid antara sektor publik dan sektor privat termasuk pelaku usaha yang menghasilkan emisi karbon.
Tak hanya itu, sinergi dengan instansi penegak hukum juga perlu dioptimalisasikan dalam rangka asset recovery dan penyelamatan penerimaan negara yang berasal dan tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
“Besar harapan kami dengan dicanangkannya dua dekade gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada Tahun 2022, dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara atas pajak karbon, serta mampu mendisrupsi upaya kebocoran penerimaan negara yang dikarenakan adanya aktivitas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana di bidang perpajakan,” pungkasnya.