Liputan6.com, Jakarta Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menyatakan, pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong berkedok binary option atau opsi biner, serta penggunaan robot trading menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera diselesaikan.
Sebab, peredaran pinjol ilegal maupun praktik investasi bodong berkedok binary option serta robot trading masih mudah di jumpai di dunia digital.
Baca Juga
"Kasus seperti binary option, robot trading, hingga pinjol ilegal masih tetap ada. Dan bisa di akses secara mudah," ungkapnya dalam Forum Diskusi Salemaba Policy Center Iluni-UI di Jakarta, Senin (11/7).
Advertisement
Padahal, telah banyak masyarakat yang menjadi korban akibat praktik pinjol ilegal hingga investasi bodong berkedok binary option. Selain itu, nilai kerugian yang ditimbulkan juga begitu besar dan diyakini akan terus bertambah.
Oleh karena itu, Nailul Huda mendesak OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi lebih aktif melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal maupun website investasi bodong berkedok binary option ataupun robot trading. Hal ini untuk mencegah lebih banyak korban berjatuhan.
"Ini sebagai bentuk tindakan preventif ya. Kita butuh tindakan pencegahan lebih awal," tandasnya.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Liputan6 Update Senin, 6 Juni 2022 pukul 11.00 WIB menyajikan laporan dari segala penjuru dengan tema Habis Pinjol, Muncul Paylater si Penjerat Utang Baru Laporan Langsung - Rute KRL Berubah, Stasiun Manggarai Padat - Kenaikan Tiket Wisata Candi...
OJK: Ditutup Pagi, Pinjol Ilegal Sore Beroperasi Lagi
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan, kegiatan penutupan atau pemblokiran tidak efektif memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, pinjol ilegal bisa segera beroperasi kembali dalam waktu relatif singkat dengan nama perusahaan baru.
"Karena ditutup pagi, sorenya buka lagi dengan nama yang berbeda. Dan ini terus demikian," ujarnya dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal di Jakarta, Jumat (11/2).
Maka dari itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi mendorong kolaborasi antar Kementerian/Lembaga terkait untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal. Antara lain dengan memperkuat upaya hukum dengan mengadili para pelaku yang terbukti terlibat dalam praktik pinjol ilegal untuk menciptakan efek jera.
"Dengan tadi pemberantasan secara hukum, InsyaAllah bisa meredakan (pinjol ilegal) dan nanti lama lama bisa hilang," tutupnya.
Advertisement
Pinjol Makin Marak, Literasi Keuangan RI Masih Rendah
Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjaman online (pinjol) terus merebak seiring dengan perkembangan teknologi. Ironisnya, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia saat ini masih terbilang di bawah rata rata nasional.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 menunjukkan, indeks literasi keuangan baru mencapai 38,03 persen.
Menindaki situasi tersebut, PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) inisiatif menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai pemahaman fintech secara hybrid, baik online maupun offline.
Tony Jackson, CEO UKU mengatakan, pihaknya bermaksud menginspirasi generasi muda Indonesia untuk menyadari pentingnya pengelolaan keuangan sejak dini dengan adanya tantangan dalam mengelola keuangan.
Bukan hanya karena inflasi, namun juga karena tekanan gaya hidup dan budaya konsumtif yang berakar pada sindrom FOMO (fear of missing out).
"Karena itu, penting bagi generasi muda untuk mengenali produk-produk jasa keuangan dan memanfaatkan kecanggihan teknologi agar dapat mewujudkan tujuan finansial mereka," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).